Nasabah berusia lanjut saling bantu cairkan dana di KSP Indosurya
27 Oktober 2020 21:20 WIB
Nasabah Koperasi Indosurya lansia dan sakit serta yang membutuhkan dana segera yang menjadi prioritas, mulai mengurus pencairan dananya di kantor KSP Indosurya, Jakarta. ANTARA/HO-KSP Indosurya.
Jakarta (ANTARA) - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah dengan mendapatkan bantuan dari anggota lansia dan sakit yang saling mendukung dalam proses pencairan dana.
"Mereka saling bantu dan masih berjalan saat pandemi ini. Kurang lebih ada 100 orang lebih lansia dan anggota sakit yang saling bantu," kata pengurus KSP Indosurya Sonia di Jakarta, Selasa.
Sonia mengatakan KSP memfasilitasi inisiatif para anggota itu mengingat hal tersebut merupakan contoh yang baik untuk membantu para sesama dalam kondisi seperti ini.
Terkait proses pencairan dana tersebut, pengembalian dana anggota sudah memasuki periode cicilan ketiga pada November 2020, meski tidak ada target jumlah anggota yang ingin mencairkan dana itu.
"Seharusnya sama seperti kemarin, karena kita masih jalankan untuk nasabah di bawah Rp500 juta," katanya.
Salah seorang anggota KSP Indosurya Dyana Shanti mengharapkan proses pengembalian dana berjalan lancar dan koperasi yang tersandung kasus gagal bayar ini bisa kembali berjalan normal.
Dyana mengaku mencairkan dana miliknya sebanyak Rp400 juta dan diangsur selama 36 bulan untuk biaya hidup sehari-hari.
Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk kontrol kesehatan, mengingat dirinya mengalami pergeseran tulang pinggang dan operasi kaki kanan akibat ditabrak mobil.
"Pencairan ini sangat membantu untuk perawatan kesehatan saya," kata warga Kramat, Senen, yang sudah berusia 80 tahun ini.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan menanggapi positif langkah homologasi antara pengurus koperasi dan anggota KSP Indosurya karena perdamaian dan pelunasan perjanjian adalah langkah yang harus ditempuh.
"Koperasi adalah milik anggota, jadi tidak boleh merugikan anggota. Koperasi harus bertanggungjawab, ada proses tabayyun, saling komunikasi, adalah solusi yang terbaik," kata Rully.
Menurut dia, anggota bisa menempuh proses hukum, apabila terbukti ada moral hazard atau kejahatan dalam pelaksanaan koperasi tersebut, meski ada beberapa hal yang bisa menjadi pengecualian.
"Misalnya ada persoalan yang sifatnya salah mengambil keputusan dari pengurus, atau faktor eksternal seperti pandemi COVID-19, saya kira anggota juga harus memahami kondisi yang dihadapi koperasi, bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme yang ada," katanya.
Baca juga: KSP Indosurya pastikan sudah cairkan dana 1.150 anggota
Baca juga: Nasabah lansia cairkan dana pengembalian dari Koperasi Indosurya
"Mereka saling bantu dan masih berjalan saat pandemi ini. Kurang lebih ada 100 orang lebih lansia dan anggota sakit yang saling bantu," kata pengurus KSP Indosurya Sonia di Jakarta, Selasa.
Sonia mengatakan KSP memfasilitasi inisiatif para anggota itu mengingat hal tersebut merupakan contoh yang baik untuk membantu para sesama dalam kondisi seperti ini.
Terkait proses pencairan dana tersebut, pengembalian dana anggota sudah memasuki periode cicilan ketiga pada November 2020, meski tidak ada target jumlah anggota yang ingin mencairkan dana itu.
"Seharusnya sama seperti kemarin, karena kita masih jalankan untuk nasabah di bawah Rp500 juta," katanya.
Salah seorang anggota KSP Indosurya Dyana Shanti mengharapkan proses pengembalian dana berjalan lancar dan koperasi yang tersandung kasus gagal bayar ini bisa kembali berjalan normal.
Dyana mengaku mencairkan dana miliknya sebanyak Rp400 juta dan diangsur selama 36 bulan untuk biaya hidup sehari-hari.
Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk kontrol kesehatan, mengingat dirinya mengalami pergeseran tulang pinggang dan operasi kaki kanan akibat ditabrak mobil.
"Pencairan ini sangat membantu untuk perawatan kesehatan saya," kata warga Kramat, Senen, yang sudah berusia 80 tahun ini.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan menanggapi positif langkah homologasi antara pengurus koperasi dan anggota KSP Indosurya karena perdamaian dan pelunasan perjanjian adalah langkah yang harus ditempuh.
"Koperasi adalah milik anggota, jadi tidak boleh merugikan anggota. Koperasi harus bertanggungjawab, ada proses tabayyun, saling komunikasi, adalah solusi yang terbaik," kata Rully.
Menurut dia, anggota bisa menempuh proses hukum, apabila terbukti ada moral hazard atau kejahatan dalam pelaksanaan koperasi tersebut, meski ada beberapa hal yang bisa menjadi pengecualian.
"Misalnya ada persoalan yang sifatnya salah mengambil keputusan dari pengurus, atau faktor eksternal seperti pandemi COVID-19, saya kira anggota juga harus memahami kondisi yang dihadapi koperasi, bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme yang ada," katanya.
Baca juga: KSP Indosurya pastikan sudah cairkan dana 1.150 anggota
Baca juga: Nasabah lansia cairkan dana pengembalian dari Koperasi Indosurya
Pewarta: Satyagraha
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020
Tags: