Jaksa periksa dua direktur pelaksana proyek jagung 2017
27 Oktober 2020 17:50 WIB
Petugas kejaksaan mengawal salah seorang direktur pelaksana proyek pengadaan benih jagung dari perusahaan berinisial WA usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (27/10/2020). ANTARA/Dhimas B.P.
Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa dua direktur pelaksana proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.
"Mereka ini diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Dua direktur pelaksana proyek pengadaan benih jagung tersebut berasal dari perusahaan berinisial SAM dan WA. Mereka hadir ke hadapan penyidik jaksa dalam waktu berbeda.
"Untuk yang perusahaan SAM itu datang sekitar pukul 11.00 Wita. Kalau dari perusahaan WA, siang, sekitar pukul 13.00 Wita," ujarnya.
Terkait materi pemeriksaan, Dedi enggan sampaikan. Namun dia memastikan bahwa kedua saksi diperiksa untuk kali keduanya.
"Pemeriksaan pertama pekan lalu," ucap dia.
Sepanjang penyidikannya, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Selain pelaksana proyek, sakai yang sudah diperiksa dari kalangan pejabat dinas pertanian tingkat kecamatan dan juga Kadis Pertanian Lombok Utara.
Pemeriksaannya terkait rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dan surat keputusan calon petani calon lokasi (CPCL).
Pengadaan benih dalam program budidaya jagung skala nasional di tahun 2017 yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.
Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.
Penyalurannya, dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.
Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.
Kemudian, munculnya temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI, melakukan penyelidikan yang dimulai dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan.
Baca juga: Kejagung lanjutkan pemeriksaan pejabat pertanian NTB
Baca juga: Kejati NTB terima pelimpahan berkas korupsi jagung dari Kejagung RI
Baca juga: Kejati NTB periksa pejabat UPTD pertanian terkait korupsi jagung
"Mereka ini diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Dua direktur pelaksana proyek pengadaan benih jagung tersebut berasal dari perusahaan berinisial SAM dan WA. Mereka hadir ke hadapan penyidik jaksa dalam waktu berbeda.
"Untuk yang perusahaan SAM itu datang sekitar pukul 11.00 Wita. Kalau dari perusahaan WA, siang, sekitar pukul 13.00 Wita," ujarnya.
Terkait materi pemeriksaan, Dedi enggan sampaikan. Namun dia memastikan bahwa kedua saksi diperiksa untuk kali keduanya.
"Pemeriksaan pertama pekan lalu," ucap dia.
Sepanjang penyidikannya, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Selain pelaksana proyek, sakai yang sudah diperiksa dari kalangan pejabat dinas pertanian tingkat kecamatan dan juga Kadis Pertanian Lombok Utara.
Pemeriksaannya terkait rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dan surat keputusan calon petani calon lokasi (CPCL).
Pengadaan benih dalam program budidaya jagung skala nasional di tahun 2017 yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.
Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.
Penyalurannya, dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.
Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.
Kemudian, munculnya temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI, melakukan penyelidikan yang dimulai dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan.
Baca juga: Kejagung lanjutkan pemeriksaan pejabat pertanian NTB
Baca juga: Kejati NTB terima pelimpahan berkas korupsi jagung dari Kejagung RI
Baca juga: Kejati NTB periksa pejabat UPTD pertanian terkait korupsi jagung
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: