Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI akan mengundang Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak guna meminta penjelasan kasus perpajakan terkait perkara yang melibatkan Gayus Tambunan.

"Komisi XI akan meminta penjelasan dari Menteri Keuangan bagaimana sistem kerja di lingkungan Ditjen Pajak dan mengapa bisa terjadi kasus Gayus Tambunan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi pada pada diskusi "Remunerasi, Korupsi, dan Mafia Pajak", di Jakarta, Sabtu.

Dijelaskan Achsanul, Komisi XI DPR RI akan melakukan rapat internal komisi setelah memasuki masa persidangan III tahun 2009-2010, mulai Senin (5/4).

Pada rapat kerja dengan Menteri Keuangan, katanya, Komisi XI juga akan mempertanyakan soal kemungkinan Gayus bermain sendiri atau bermain dalam jaringan, apakah ada kemungkinan Gayus Gayus lainnya.

Menurut dia, semula Komisi XI akan mengundang Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan soal tunggakan pajak sekitar Rp51 triliun yang sampai saat ini belum diterima pemerintah.

Namun dengan ramainya kasus Gayus Tambunan, kata dia, maka pertanyaan Komisi XI kepada Menteri Keuangan menjadi melebar pada kasus pegawai Ditjen Pajak yang memiliki tabungan Rp25 miliar tersebut.

Selain itu, katanya, Komisi XI juga akan mempertanyakan soal komposisi dan kinerja Komite Pengawasan Pajak (KKP) yang berisi para pensiunan, padahal masih banyak pejabat aktif yang bisa duduk di komite tersebut.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan terkuaknya kasus Gayus tentu ada hikmahnya bagi semua pihak.

Bagi DPR RI, katanya, terkuaknya kasus Gayus dan tingginya aspirasi masyarakat agar DPR RI melakukan revisi terhadap UU Pajak, hal itu bisa saja dilakukan.

"Karena itu, Komisi XI akan meminta penjelasan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk mendapatkan informasi langsung bagaimana kondisi di internal Kementerian Keuangan terutama di Ditjen Pajak," kata Achsanul.

Gayus Tambunan adalah pegawai Ditjen Pajak dengan golongan kepangkatan IIIA tapi telah memiliki tabungan Rp25 miliar yang disinyalir dari kasus pajak.

(ANT/S026)