Kepala BNNK Jakut: 50 pecandu narkotika sukses jalani rehabilitasi
27 Oktober 2020 16:53 WIB
Ilustrasi -- Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, menjalani penilaian program rehabilitasi yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Jumat (21/8/2020). ANTARA/HO-Humas Lapas Narkotika Cipinang.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara AKBP Bambang Yudistira menyatakan sebanyak 50 pecandu narkotika sukses menjalani program rehabilitasi sepanjang tahun 2020.
"Program ini sukses tidak lepas dari kolaborasi antara pemerintah kota, masyarakat, dan swasta," kata Bambang di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Hakim vonis Dwi Sasono enam bulan rehabilitasi
Bambang menjelaskan mantan pecandu itu disebut klien. Sebanyak 40 klien berasal dari Kelurahan Tanjung Priok dan 10 klien lainnya berasal dari Kelurahan Warakas.
"10 diantaranya menjalani program prioritas, sementara sisanya menjalani program pascarehabilitasi reguler," ujar Bambang.
Program pascarehabilitasi ini merupakan suatu kewajiban BNNK Jakarta Utara dalam mendampingi klien agar dapat kembali beraktivitas di tengah masyarakat.
Baca juga: Asesmen tentukan rekomendasi rehabilitasi Jerry Lawalata
Diharapkan para klien dapat produktif sehingga dapat menjalani hidup mandiri dan terbebas dari "lingkaran hitam" narkotika.
Bambang menyatakan salah satu pihak swasta yang bekerjasama yakni PT Seikatrasa turut berperan dalam proses pascarehabilitasi. Perusahaan itu mengajak klien BNNK yang sudah menjalani program rehabilitasi sebelumnya memproduksi kopi olahan, sehingga mereka produktif dan dapat menjadikan sebagai bekal kehidupan di masa depan.
Baca juga: Sebelum jalani rehabilitasi Roy Kiyoshi akan diisolasi di RSKO
Selama tahun 2020, Klinik Pratama BNNK Jakarta Utara telah merehabilitasi 130 pecandu narkotika. Program gratis itu diberikan untuk masyarakat yang ingin terbebas dari belenggu penyalahgunaan narkotika.
"Program ini sukses tidak lepas dari kolaborasi antara pemerintah kota, masyarakat, dan swasta," kata Bambang di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Hakim vonis Dwi Sasono enam bulan rehabilitasi
Bambang menjelaskan mantan pecandu itu disebut klien. Sebanyak 40 klien berasal dari Kelurahan Tanjung Priok dan 10 klien lainnya berasal dari Kelurahan Warakas.
"10 diantaranya menjalani program prioritas, sementara sisanya menjalani program pascarehabilitasi reguler," ujar Bambang.
Program pascarehabilitasi ini merupakan suatu kewajiban BNNK Jakarta Utara dalam mendampingi klien agar dapat kembali beraktivitas di tengah masyarakat.
Baca juga: Asesmen tentukan rekomendasi rehabilitasi Jerry Lawalata
Diharapkan para klien dapat produktif sehingga dapat menjalani hidup mandiri dan terbebas dari "lingkaran hitam" narkotika.
Bambang menyatakan salah satu pihak swasta yang bekerjasama yakni PT Seikatrasa turut berperan dalam proses pascarehabilitasi. Perusahaan itu mengajak klien BNNK yang sudah menjalani program rehabilitasi sebelumnya memproduksi kopi olahan, sehingga mereka produktif dan dapat menjadikan sebagai bekal kehidupan di masa depan.
Baca juga: Sebelum jalani rehabilitasi Roy Kiyoshi akan diisolasi di RSKO
Selama tahun 2020, Klinik Pratama BNNK Jakarta Utara telah merehabilitasi 130 pecandu narkotika. Program gratis itu diberikan untuk masyarakat yang ingin terbebas dari belenggu penyalahgunaan narkotika.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: