Jakarta (ANTARA) - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyiagakan satuan tugas (Satgas) COVID-19 untuk mengawasi pengunjung arena rekreasi pada saat libur panjang pada Rabu 30 November hingga Minggu 1 Oktober 2020 mendatang.
Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa menyatakan Satgas COVID-19 berasal dari elemen karyawan, Satpol PP, TNI-Polri, hingga alumnus Sekolah Rakyat Ancol.
Baca juga: 2.458 pengunjung masuki Ancol saat pembukaan PSBB transisi
"Petugas akan berkeliling untuk memberikan imbauan sekaligus memberikan sanksi sosial jika menemukan pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan," kata Sahir.
Sahir menegaskan manajemen memiliki komitmen "Senang dan Selamat Bareng Bareng (SSBB)" yang diterapkan kepada pengunjung Taman Impian Jaya Ancol.
Komitmen ini diwujudkan dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Baca juga: Warga dari luar DKI Jakarta boleh kunjungi Ancol
"Manajemen membatasi 25 persen dari kapasitas maksimal kunjungan kawasan Ancol dan 50 persen dari kapasitas maksimal kunjungan resor dan restoran yang ada di dalamnya," jelas Sahir.
Sahir mengatakan libur panjang seperti cuti bersama ini selalu menjadi momen yang ditunggu oleh setiap orang. Namun di tengah pandemi COVID-19, diperlukan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan.
Manajemen Ancol memberlakukan aturan pengunjung kategori anak berusia di bawah sembilan tahun dan lanjut usia (Lansia) di atas 60 tahun hanya diperbolehkan memasuki kawasan pantai dan ruang tebuka hijau Allianz Ecopark.
Baca juga: Ancol buka kembali wahana rekreasi
Pengunjung dapat memasuki kawasan Ancol melalui Pintu Gerbang Timur dan Carnaval yang dioperasikan mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
Tiket juga kami jual secara daring melalui situs www.ancol.com untuk mengurangi kontak fisik antara pengunjung dan petugas.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
Manajemen Ancol siagakan satgas COVID-19 saat liburan panjang
27 Oktober 2020 16:44 WIB
Satgas COVID-19 di dalam kawasan Ancol bertugas memberikan himbauan sekaligus memberikan sanksi sosial jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. ANTARA/HO/Humas Ancol.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: