Kotabaru (ANTARA News) - Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supian Noor, menyatakan, Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja harus menjelaskan kepada publik terkait rencana penambangan batu bara di Pulau Laut oleh sejumlah perusahaan group PT Sebuku Iron Laterit Ores (SILO).
Ada beberapa persoalan yang mungkin belum diketahui masyarakat seperti status lahan kuasa pertambangan yang dulunya masuk dalam perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Arutmin, kata Alpidri di Kotabaru, Jumat.
Ia mengatakan, lahan kuasa pertambangan yang dulunya masuk dalam perizinan PKP2B milik PT Arutmin, kini diduga sebagian telah dikuasai oleh perusahaan lain.
Oleh sebab itu, bupati perlu menjelaskan kepada publik kronologisnya kenapa hal itu terjadi.
Menurut dia, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengeluarkan izin kuasa pertambangan (KP) agar tidak tumpang tindih, sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.
"Kehati-hatian merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum kepada investor, agar para investor tetap betah berinvestasi di Kotabaru," tegasnya.
Selain itu, sebelum mengeluarkan izin KP, pemerintah daerah dalam hal ini bupati harus meminta komitmen perusahaan sejauh mana keseriusannya untuk berinvestasi di Kotabaru.
"Jangan hanya bertujuan mengeruk hasil perut bumi Kotabaru saja, tetapi bagaimana mereka juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Alpidri mengharapkan rencana pembukaan pertambangan batu bara di Pulau Laut yang akan dilaksanakan sejumlah perusahaan yang kini telah melakukan eksplorasi itu perlu pengkajian lebih detail.
"Terutama masalah legalitas, komitmen perusahaan, dan dampak lingkungannya," katanya.
Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja mengatakan, jika deposit batu bara di Pulau Laut mencapai 100 juta ton, maka penambangan perlu dibuka.
"Dengan catatan tidak ada penjualan batu bara keluar, produksi batu bara hanya untuk kebutuhan bahan bakar pembangkit tenaga listrik saja," katanya.
Sjachrani mengaku, perusahaan yang akan membuka tambang batu bara di Pulau Laut Kotabaru akan memberikan kompensasi, di antaranya, pembangunan jembatan Kotabaru-Kalimantan sepanjang 3,5 km dengan gratis/hibah.
"Membangun power plant (pembangkit tenaga listrik) 100 MW dan sebagian disalurkan untuk masyarakat, karena saat ini Kotabaru masih mengalami defisit listrik," katanya.
(I022/K004)
Bupati Harus Beri Penjelasan Publik Terkait Rencana Penambangan
3 April 2010 03:12 WIB
Ilustrasi Tambang Batubara (ANTARA/Andika Wahyu)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: