Polda Aceh ungkap penyelundupan imigran etnis Rohingya
27 Oktober 2020 13:24 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono (kanan) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya (tengah) dan penyidik memaparkan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya, di Mapolda Aceh, di Banda Aceh, Selasa (27/10/2020). (Antara Aceh/M Haris SA)
Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengungkap dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya, Myanmar, serta menangkap empat pelaku dan sejumlah barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan para pelaku itu, dua di antaranya warga Aceh dan dua lainnya warga etnis Rohingya.
"Keempat pelaku diduga bersama-sama menyelundupkan sejumlah imigran etnis Rohingya ke Aceh beberapa bulan lalu," kata Kombes Pol Ery Apriyono, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, seraya menyebutkan empat pelaku yakni FA (47) dan R (32), keduanya warga Lhokseumawe, Aceh, serta SD (42) dan AS (37) warga etnis Rohingya yang selama ini tinggal di rumah imigrasi di Medan.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pengungkapan berawal ketika 99 warga etnis Rohingya dilaporkan diselamatkan warga Aceh di Pantai Seunodon, Aceh Utara, 25 Juni 2020.
"Saat itu, pemberitaan menyebutkan puluhan etnis Rohingya tersebut diselamatkan nelayan Aceh, setelah kapal mereka rusak di tengah laut," kata Kombes Ery Apriyono.
Namun, Polda Aceh mendapatkan informasi lain terkait penyelamatan etnis Rohingya tersebut. Tim Polda Aceh menyelidiki dan menemukan informasi ada tindak pidana penyelundupan warga etnis Rohingya.
Kombes Ery Apriyono menyebutkan informasi berawal ketika dua etnis Rohingya berinisial AJ dan AR yang terdampar di Aceh pada 2011 bertemu dengan FA di Aceh Timur pada Juni 2020, menawarkan untuk menjemput sejumlah orang etnis Rohingya di tengah laut.
Pada pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan. Mereka kembali bertemu dan sepakat menjemput 36 etnis Rohingya di tengah laut Selat Malaka. FA bersama T kemudian menyewa kapal motor.
"Kemudian, AR memberi titik koordinat penjemputan. FA ternyata saat penjemputan ada 99 orang etnis Rohingya. Mereka dari kapal besar dengan penumpang sekitar 800 orang etnis Rohingya," kata Kombes Ery Apriyono.
Baca juga: Relawan PMI dikerahkan bantu pengungsi Rohingya
Selanjutnya, kata Kombes Pol Ery Apriyono, FA bersama R menggunakan kapal motor yang mereka sewa membawa puluhan etnis Rohingya tersebut ke daratan Aceh. Namun, kapal motor mereka mengalami kerusakan mesin dan ditarik nelayan setempat ke Pantai Seunodon.
Kombes Ery Apriyono menyebutkan pelaku FA dan R menyerahkan diri, setelah mengakui perbuatannya. Sedangkan pelaku SD dan AS diamankan di rumah detensi imigrasi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/10).
Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya GPS atau alat penunjuk posisi, beberapa telepon genggam serta satu kapal motor.
"Pelaku FA baru menerima pembayaran sebesar Rp10 juta dari AR untuk menjemput puluhan etnis Rohingya yang kini ditampung di Gedung BLK Lhokseumawe. Pembayaran tersebut untuk tahap pertama. Kami akan mendalami berapa total uang yang diterima pelaku," kata Kombes Ery Apriyono pula.
Tim Polda Aceh juga mencari keberadaan dua etnis Rohingya lainnya, yakni berinisial AR dan AJ. Mereka masuk wilayah Indonesia setelah terdampar pada 2011.
Dia menyebut para pelaku dijerat melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Baca juga: PMI berikan trauma healing untuk anak imigran Rohingya di Aceh
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan para pelaku itu, dua di antaranya warga Aceh dan dua lainnya warga etnis Rohingya.
"Keempat pelaku diduga bersama-sama menyelundupkan sejumlah imigran etnis Rohingya ke Aceh beberapa bulan lalu," kata Kombes Pol Ery Apriyono, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, seraya menyebutkan empat pelaku yakni FA (47) dan R (32), keduanya warga Lhokseumawe, Aceh, serta SD (42) dan AS (37) warga etnis Rohingya yang selama ini tinggal di rumah imigrasi di Medan.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pengungkapan berawal ketika 99 warga etnis Rohingya dilaporkan diselamatkan warga Aceh di Pantai Seunodon, Aceh Utara, 25 Juni 2020.
"Saat itu, pemberitaan menyebutkan puluhan etnis Rohingya tersebut diselamatkan nelayan Aceh, setelah kapal mereka rusak di tengah laut," kata Kombes Ery Apriyono.
Namun, Polda Aceh mendapatkan informasi lain terkait penyelamatan etnis Rohingya tersebut. Tim Polda Aceh menyelidiki dan menemukan informasi ada tindak pidana penyelundupan warga etnis Rohingya.
Kombes Ery Apriyono menyebutkan informasi berawal ketika dua etnis Rohingya berinisial AJ dan AR yang terdampar di Aceh pada 2011 bertemu dengan FA di Aceh Timur pada Juni 2020, menawarkan untuk menjemput sejumlah orang etnis Rohingya di tengah laut.
Pada pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan. Mereka kembali bertemu dan sepakat menjemput 36 etnis Rohingya di tengah laut Selat Malaka. FA bersama T kemudian menyewa kapal motor.
"Kemudian, AR memberi titik koordinat penjemputan. FA ternyata saat penjemputan ada 99 orang etnis Rohingya. Mereka dari kapal besar dengan penumpang sekitar 800 orang etnis Rohingya," kata Kombes Ery Apriyono.
Baca juga: Relawan PMI dikerahkan bantu pengungsi Rohingya
Selanjutnya, kata Kombes Pol Ery Apriyono, FA bersama R menggunakan kapal motor yang mereka sewa membawa puluhan etnis Rohingya tersebut ke daratan Aceh. Namun, kapal motor mereka mengalami kerusakan mesin dan ditarik nelayan setempat ke Pantai Seunodon.
Kombes Ery Apriyono menyebutkan pelaku FA dan R menyerahkan diri, setelah mengakui perbuatannya. Sedangkan pelaku SD dan AS diamankan di rumah detensi imigrasi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/10).
Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya GPS atau alat penunjuk posisi, beberapa telepon genggam serta satu kapal motor.
"Pelaku FA baru menerima pembayaran sebesar Rp10 juta dari AR untuk menjemput puluhan etnis Rohingya yang kini ditampung di Gedung BLK Lhokseumawe. Pembayaran tersebut untuk tahap pertama. Kami akan mendalami berapa total uang yang diterima pelaku," kata Kombes Ery Apriyono pula.
Tim Polda Aceh juga mencari keberadaan dua etnis Rohingya lainnya, yakni berinisial AR dan AJ. Mereka masuk wilayah Indonesia setelah terdampar pada 2011.
Dia menyebut para pelaku dijerat melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Baca juga: PMI berikan trauma healing untuk anak imigran Rohingya di Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: