Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil mantan anggota DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-el).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya/mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Selain Chairuman, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Isnu, yakni Staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto.

Sebelumnya, Chairuman juga pernah beberapa kali diperiksa dalam penyidikan kasus KTP-el untuk para tersangka lainnya yang telah divonis bersalah, seperti mantan anggota DPR RI Markus Nari, mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi keponakan dari Setya Novanto dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto.

Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi (HSF), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK: Isu korupsi KTP-e paling mendapat perhatian
Baca juga: KPK jelaskan peran empat tersangka baru kasus KTP-el