LSM : Jangan Tebang Pilih Kasus Deputi Senior
2 April 2010 20:19 WIB
Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goltom saat memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (1/4). (ANTARA/Tri)
Jakarta (ANTARA News) - Komunitas Anti Mafia Politik (Kampol) meminta KPK tidak tebang pilih dalam memberantas praktik korupsi terutama dalam kasus suap pemilihan deputi senior Bank Indonesia pada 2004.
"Terindikasi di persidangan terjadi konspirasi dalam pemilihan deputi senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom," kata Koordinator Kampol, Andreas Harta, di Jakarta, Jumat.
Untuk mendesak KPK tersebut, katanya, sejumlah 70 orang yang tergabung dalam Kampol telah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Berdasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, beberapa politisi PDI Perjuangan diduga menerima cek pelawat
Andreas mengatakan, "Dana itu diterima mereka, bukan hanya Dudhie, maka untuk menghindari perbuatan itu berulang, DPP PDIP harus dibersihkan dari para pelaku."
"Banyak fakta persidangan yang sedang berjalan kemudian terungkap adanya keterlibatan beberapa politisi PDI-P ini, Golkar maupun PPP dan yang lain, terkait kasus suksesi pemilihan Miranda S Goeltom. Kami meminta pada KPK untuk tidak tebang pilih, siapa pun yang terlibat harus dijerat hukum," kata Andreas.
Andreas juga berharap PDIP untuk melakukan evaluasi ke dalam. Dalam kepengurusan ke depan, katanya, partai ini harus dibersihkan oleh orang-orang yang juga bersih dan tidak pernah tersandung masalah hukum apa pun. Apalagi terindikasi masalah korupsi.
Sejauh ini KPK telah menetapkan empat anggota DPR periode 199-2004 sebagai tersangka dalam kasus pemilihan deputi senior Bank Indonesia. Mereka adalah Hamka Yandhu (Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Endin J Soefihara (PPP) dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).
Kasus ini terungkap setelah mantan anggota Fraksi PDI-P Agus Condro Prayitno mengaku menerima 10 lembar cek pelawat senilai Rp 500 juta, sehari setelah terpilihnya Miranda S Goeltom.
Berdasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima cek pelawat adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A. Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Soewarno. Mereka diduga menerima cek senilai Rp500 juta per orang.
Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo disebutkan memerintahkan seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
(T.U002/R009)
"Terindikasi di persidangan terjadi konspirasi dalam pemilihan deputi senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom," kata Koordinator Kampol, Andreas Harta, di Jakarta, Jumat.
Untuk mendesak KPK tersebut, katanya, sejumlah 70 orang yang tergabung dalam Kampol telah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Berdasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, beberapa politisi PDI Perjuangan diduga menerima cek pelawat
Andreas mengatakan, "Dana itu diterima mereka, bukan hanya Dudhie, maka untuk menghindari perbuatan itu berulang, DPP PDIP harus dibersihkan dari para pelaku."
"Banyak fakta persidangan yang sedang berjalan kemudian terungkap adanya keterlibatan beberapa politisi PDI-P ini, Golkar maupun PPP dan yang lain, terkait kasus suksesi pemilihan Miranda S Goeltom. Kami meminta pada KPK untuk tidak tebang pilih, siapa pun yang terlibat harus dijerat hukum," kata Andreas.
Andreas juga berharap PDIP untuk melakukan evaluasi ke dalam. Dalam kepengurusan ke depan, katanya, partai ini harus dibersihkan oleh orang-orang yang juga bersih dan tidak pernah tersandung masalah hukum apa pun. Apalagi terindikasi masalah korupsi.
Sejauh ini KPK telah menetapkan empat anggota DPR periode 199-2004 sebagai tersangka dalam kasus pemilihan deputi senior Bank Indonesia. Mereka adalah Hamka Yandhu (Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Endin J Soefihara (PPP) dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).
Kasus ini terungkap setelah mantan anggota Fraksi PDI-P Agus Condro Prayitno mengaku menerima 10 lembar cek pelawat senilai Rp 500 juta, sehari setelah terpilihnya Miranda S Goeltom.
Berdasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima cek pelawat adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A. Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Soewarno. Mereka diduga menerima cek senilai Rp500 juta per orang.
Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo disebutkan memerintahkan seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
(T.U002/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: