Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil peran penting dengan menjadi pionir dalam memerangi COVID-19.

"Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh, mengorganisir, dan menggerakkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar Tjahjo, melalui siara pers Kementerian PAN-RB, di Jakarta, Senin.

Tjahjo menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam acara Silaturahim Nasional Badan Publik dan Rapat Koordinasi Nasional ke-11 Komisi Informasi se-Indonesia secara virtual di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin.

Baca juga: Tjahjo: Disiplin PNS kunci tanggulangi COVID-19

Dalam memutus penyebaran COVID-19, kata dia, ASN sebagai pionir masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

Lebih lanjut, Tjahjo menyampaikan perlunya dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan di lingkungan pemerintah.

"Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi COVID-19 saat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan," katanya.

Berbagai strategi telah dilakukan Kementerian PAN-RB untuk memutus rantai penularan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah melalui sejumlah kebijakan, yakni pengaturan lokasi bekerja dari rumah atau di kantor, pelarangan mudik dan cuti, pengaturan perjalanan dinas, penyesuaian sistem kerja ASN pada tatanan normal baru, dan pembentukan Crisis Center COVID-19.

Baca juga: Tjahjo Kumolo wajibkan Pusat Kendali Krisis COVID-19 di kantor ASN

Setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah juga diimbau memperkuat Tim Penanganan COVID-19 sebagai pusat penanganan krisis (Crisis Center) COVID-19 untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran.

Hal itu tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan COVID-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

Crisis Center memiliki tugas memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan, selanjutnya memastikan lingkungan kerja yang aman dari COVID-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menilai pandemi COVID-19 telah mendorong perubahan tatanan kehidupan masyarakat serta tata laku pemerintahan.

Baca juga: Wapres: Birokrasi lambat sumbat penyerapan anggaran COVID-19

Pemerintahan digital yang terbuka, lanjut dia, diterapkan juga dalam upaya penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi nasional, serta dukungan implementasi praktis bagi lembaga negara yang diwujudkan melalui kolaborasi pemerintah dengan berbagai "stakeholder" terkait.

Pada kesempatan sama, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menyampaikan keterbukaan informasi publik pada bidang kesehatan dan ekonomi nasional pada masa pandemi perlu dibangun.

"Partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan agar Indonesia bisa menang melawan COVID-19. Melalui kebiasaan baru ini, kita semua dituntut untuk tetap memberikan layanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat," ujarnya.