Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah narasi beredar di media sosial perihal denda yang akan dikenakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI).

Salah satu narasi itu disebarkan melalui Facebook. Pemilik akun Facebook, dalam unggahannya, menyebut larangan pengggunaan masker scuba akan diikuti aturan baru yaitu kewajiban memakai masker ber-SNI. Jika tidak menggunakan masker SNI, seseorang akan dikenai denda dan penjara.

Berikut narasi lengkap terkait kewajiban penggunaan masker SNI itu:

"memang wes diprediksi semenjak masker scuba dilarang pasti enek berita anyaran.
dan terbitlah khabar berita kui...makser ber SNI.
wajib dipake warga +62....
bisnis memang kejam...kalo gak mentaati peraturan...denda dan penjara akibatnya.
" tulis akun tersebut.

Unggahan pada 26 Oktober 2020 itu juga menyertakan tangkapan layar dari situs berita Pikiran Rakyat dengan judul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI".

Namun, apakah benar masyarakat akan didenda jika tidak menggunakan masker ber-SNI?
Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut masyarakat akan didenda jika tidak menggunakan masker ber-SNI. (Facebook)


Penjelasan:

Penelusuran ANTARA tidak menemukan berita tentang denda jika terdapat orang yang tidak menggunakan masker ber-SNI.

Berita Pikiran Rakyat yang disematkan pada unggahan tersebut juga tidak menyebutkan soal denda jika masyarakat tidak menggunakan masker ber-SNI.

Di dalam berita itu disebutkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah merumuskan penggunaan bahan kain yang tepat untuk pembuatan masker.

Masker kain yang dibuat harus terdiri dari dua lapis, dapat dicuci berkali-kali, dan terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai serat.

Masker kain dibagi ke dalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Aturan tersebut dibuat agar masker yang digunakan dapat efektif mencegah penularan virus corona.

Bagi produsen masker, pemerintah belum mewajibkan pemberian label SNI untuk produk mereka.

Melalui akun resminya, BSN menyatakan penerapan label SNI dalam suatu produk bersifat sukarela sampai ada peraturan pemerintah yang mewajibkan penerapan SNI itu

Namun dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah berwenang menetapkan pemberlakukan SNI secara wajib.

BSN mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mewajibkan SNI pada masker kain.

Klaim: Masyarakat tidak menggunakan masker SNI akan didenda?
Rating: Salah/Hoaks




























Dear SNIzen, pada dasarnya penerapan SNI itu bersifat sukarela sampai ada peraturan pemerintah yang mewajibkan penerapan SNI tersebut. Nah, BSN tidak memiliki wewenang untuk mewajibkan penerapan suatu SNI. Informasi lebih lengkapnya dapat SNIzen lihat pada infografik di atas ya! Hingga bulan Agustus 2020 kemarin sudah ada total 238 SNI yang diwajibkan penerapannya. Daftar ke-238 SNI tersebut dapat di unduh pada tautan bit.ly/sniwajib. Dokumen lengkap SNI lainnya bisa SNIzen baca secara gratis di akses-sni.bsn.go.id. Kalian juga dapat membeli dokumen SNI melalui situa pesta.bsn.go.id. Beberapa hari kemarin banyak pertanyaan yang masuk untuk SNImin tentang SNI Masker Kain . Jadi, penerapan SNI Masker Kain sifatnya sukarela ya SNIzen. Hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah yang mewajibkan SNI tersebut (sesuai dengan infografik diatas). Sekarang SNImin mau tanya SNIzen nih! Tulis di kolom komentar, produk apa saja yang wajib SNI? boleh juga menulis produk wajib SNI versi kalian dan berikan alasannya. Komentar paling unik akan SNImin tampilkan di instastory. Salam #BanggaMemakaiSNI

A post shared by Badan Standardisasi Nasional (@bsn_sni) on


Baca juga: Kemenperin tegaskan SNI masker kain bersifat sukarela

Baca juga: BSN tetapkan SNI masker dari kain