Mendes PDTT: Sisa dana desa untuk PKTD akan serap jutaan tenaga kerja
26 Oktober 2020 18:24 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar membahas sisa dana desa yang digunakan untuk melakukan program Padat Karya Tunai Desa dalam Pertemuan Terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden secara virtual di Jakarta, Senin (26/10/2020). ANTARA/HO-Kemendes PDTT/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan sisa dana desa yang digunakan untuk melakukan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) akan menyerap 8.885.523 tenaga kerja.
Menteri Abdul Halim mengatakan per 25 Oktober 2020, dana desa yang telah dipergunakan mencapai Rp34,756 triliun dari total dana desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 senilai Rp71,190 triliun.
"Masih ada Rp36,433 triliun, yang akan digunakan untuk menyelesaikan BLT (bantuan langsung tunai) Dana Desa sampai Desember 2020 senilai Rp10,584 triliun. Sehingga masih tersisa Rp25,848 triliun,” kata Menteri Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Senin.
Baca juga: PKTD diprediksi mampu serap 5,2 juta tenaga kerja, sebut Kemendes
Hal itu disampaikan Menteri Abdul saat menjadi Narasumber dalam Pertemuan Terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden yang bertajuk Kebijakan Pembangunan Desa dan Desa Tertinggal di Tengah Pandemi COVID-19.
Menurut mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu, sisa dana desa senilai Rp25,848 triliun tersebut sebisa mungkin dimanfaatkan untuk program PKTD sampai dengan Desember 2020.
"Nah, dana yang Rp25,848 triliun itulah yang kita harapkan dan kita sampaikan melalui surat resmi kepada kepala desa agar digunakan semaksimal mungkin untuk PKTD dengan pendekatan produktivitas ekonomi," tuturnya.
Baca juga: Mendes PDTT: Program PKTD efektif turunkan pengangguran di desa
Menurut dia, dengan minimal 55 persen sisa dana desa digunakan untuk upah PKTD, maka total upah yang akan diterima pekerja mencapai Rp14,216 triliun, dan akan tersedia sejumlah 142.168.366 hari orang kerja.
Hal itu diasumsikan jika satu orang bekerja delapan hari per bulan dengan gaji Rp100.000 per hari, maka dalam satu bulannya akan mendapatkan Rp800.000.
Baca juga: Mendes nilai PKTD, Desa Aman COVID-19 dan BLT DD sudah sangat optimal
Jika ditotalkan untuk bulan November dan Desember, masih ada 16 hari kerja. Maka PKTD dengan Rp25,848 triliun itu akan bisa menyerap 8.885.523 tenaga kerja.
"Nah, kita berharap dengan model ini, maka akan terjadi penyerapan pengangguran di bulan November dan Desember. Pelaksanaan PKTD bisa melalui BUMDes atau BUMDesMa," tutur Menteri Abdul.
Baca juga: Mendes PDTT: Padat Karya Tunai Desa fokus perkuat ketahanan pangan
Total dana desa yang telah dipergunakan sampai 25 Oktober 2020 mencapai Rp34,756 triliun, yang digunakan untuk Program Desa Tanggap COVID-19 senilai Rp3,170 triliun, kemudian Padat Karya Tunai Desa senilai Rp9,067 triliun, lalu Pembangunan infrastruktur lainnya senilai Rp4,641 triliun, dan untuk BLT Dana Desa senilai Rp17,877 triliun. **3**
Menteri Abdul Halim mengatakan per 25 Oktober 2020, dana desa yang telah dipergunakan mencapai Rp34,756 triliun dari total dana desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 senilai Rp71,190 triliun.
"Masih ada Rp36,433 triliun, yang akan digunakan untuk menyelesaikan BLT (bantuan langsung tunai) Dana Desa sampai Desember 2020 senilai Rp10,584 triliun. Sehingga masih tersisa Rp25,848 triliun,” kata Menteri Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Senin.
Baca juga: PKTD diprediksi mampu serap 5,2 juta tenaga kerja, sebut Kemendes
Hal itu disampaikan Menteri Abdul saat menjadi Narasumber dalam Pertemuan Terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden yang bertajuk Kebijakan Pembangunan Desa dan Desa Tertinggal di Tengah Pandemi COVID-19.
Menurut mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu, sisa dana desa senilai Rp25,848 triliun tersebut sebisa mungkin dimanfaatkan untuk program PKTD sampai dengan Desember 2020.
"Nah, dana yang Rp25,848 triliun itulah yang kita harapkan dan kita sampaikan melalui surat resmi kepada kepala desa agar digunakan semaksimal mungkin untuk PKTD dengan pendekatan produktivitas ekonomi," tuturnya.
Baca juga: Mendes PDTT: Program PKTD efektif turunkan pengangguran di desa
Menurut dia, dengan minimal 55 persen sisa dana desa digunakan untuk upah PKTD, maka total upah yang akan diterima pekerja mencapai Rp14,216 triliun, dan akan tersedia sejumlah 142.168.366 hari orang kerja.
Hal itu diasumsikan jika satu orang bekerja delapan hari per bulan dengan gaji Rp100.000 per hari, maka dalam satu bulannya akan mendapatkan Rp800.000.
Baca juga: Mendes nilai PKTD, Desa Aman COVID-19 dan BLT DD sudah sangat optimal
Jika ditotalkan untuk bulan November dan Desember, masih ada 16 hari kerja. Maka PKTD dengan Rp25,848 triliun itu akan bisa menyerap 8.885.523 tenaga kerja.
"Nah, kita berharap dengan model ini, maka akan terjadi penyerapan pengangguran di bulan November dan Desember. Pelaksanaan PKTD bisa melalui BUMDes atau BUMDesMa," tutur Menteri Abdul.
Baca juga: Mendes PDTT: Padat Karya Tunai Desa fokus perkuat ketahanan pangan
Total dana desa yang telah dipergunakan sampai 25 Oktober 2020 mencapai Rp34,756 triliun, yang digunakan untuk Program Desa Tanggap COVID-19 senilai Rp3,170 triliun, kemudian Padat Karya Tunai Desa senilai Rp9,067 triliun, lalu Pembangunan infrastruktur lainnya senilai Rp4,641 triliun, dan untuk BLT Dana Desa senilai Rp17,877 triliun. **3**
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: