Bekasi diminta tindak oknum alih fungsi lahan tak sesuai peruntukan
26 Oktober 2020 15:47 WIB
Aksi damai organisasi lingkungan hidup Kawal Indonesia Lestari wilayah Bekasi Raya, Jawa Barat di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (26/10/2020. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Bekasi (ANTARA) - Organisasi lingkungan hidup Kawal Indonesia Lestari (Kawali) wilayah Bekasi Raya, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Bekasi menindak tegas oknum melakukan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kami siap membantu serta mendukung kerja Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tegas menindak penggunaan alih fungsi lahan RTH (ruang terbuka hijau) dan sebagai sosial kontrol yang peduli terhadap lingkungan hidup," kata Ketua Kawali Bekasi Raya Yopi Oktavianto di Bekasi, Senin.
Yopi mengaku ketersediaan RTH di Kota Bekasi saat ini tidak mencapai 30 persen seperti yang diamanahkan undang-undang dan menurut informasi yang ia dapatkan, hal itu disebabkan banyaknya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Baca juga: KPK panggil Direktur Bank Bukopin terkait kasus RTH Kota Bandung
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa RTH kawasan perkotaan sebesar 30 persen dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private selain itu fungsi pemanfaatan hutan.
"Di Kota Bekasi faktanya saat ini banyak yang dialihfungsikan untuk kawasan kuliner, harus dievalusi dan ditata ulang kembali sesuai dengan fungsinya," katanya.
Kawali Bekasi Raya juga meminta Wali Kota Bekasi untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang membidangi pengendalian Ruang Terbuka Hijau.
"Kami mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera menyediakan Ruang Terbuka Hijau sebesar 30 persen dari luas wilayah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang," katanya.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD DKI sidak RTH beralih fungsi di Pluit
Kordinator Kawali Jawa Barat Edvin mengatakan Kota Bekasi sampai saat ini belum memenuhi amanat Undang-Undang terkait dengan ketersediaan ruang terbuka hijau.
"Kami meminta agar Pemkot dan DPRD memprioritaskan realisasi RTH. Kota ini harus maju maka jangan ada main mata dan permainan dalam menjalankan amanat Undang-Undang," katanya.
Sementara Kepala Bagian Perencanaan Kota Bekasi Hanan Tarya mengatakan Pemerintah Kota Bekasi menerima segala masukan dari masyarakat demi kemajuan pembangunan di wilayahnya.
"Kami mengapresiasi dan kami menerima ini sebagai aspirasi dan input dari masyarakat untuk kemajuan pembangunan Kota Bekasi," katanya.
Baca juga: Lahan pertanian harus masuk ke tata ruang untuk kedaulatan pangan
"Kami siap membantu serta mendukung kerja Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tegas menindak penggunaan alih fungsi lahan RTH (ruang terbuka hijau) dan sebagai sosial kontrol yang peduli terhadap lingkungan hidup," kata Ketua Kawali Bekasi Raya Yopi Oktavianto di Bekasi, Senin.
Yopi mengaku ketersediaan RTH di Kota Bekasi saat ini tidak mencapai 30 persen seperti yang diamanahkan undang-undang dan menurut informasi yang ia dapatkan, hal itu disebabkan banyaknya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Baca juga: KPK panggil Direktur Bank Bukopin terkait kasus RTH Kota Bandung
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa RTH kawasan perkotaan sebesar 30 persen dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private selain itu fungsi pemanfaatan hutan.
"Di Kota Bekasi faktanya saat ini banyak yang dialihfungsikan untuk kawasan kuliner, harus dievalusi dan ditata ulang kembali sesuai dengan fungsinya," katanya.
Kawali Bekasi Raya juga meminta Wali Kota Bekasi untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang membidangi pengendalian Ruang Terbuka Hijau.
"Kami mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera menyediakan Ruang Terbuka Hijau sebesar 30 persen dari luas wilayah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang," katanya.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD DKI sidak RTH beralih fungsi di Pluit
Kordinator Kawali Jawa Barat Edvin mengatakan Kota Bekasi sampai saat ini belum memenuhi amanat Undang-Undang terkait dengan ketersediaan ruang terbuka hijau.
"Kami meminta agar Pemkot dan DPRD memprioritaskan realisasi RTH. Kota ini harus maju maka jangan ada main mata dan permainan dalam menjalankan amanat Undang-Undang," katanya.
Sementara Kepala Bagian Perencanaan Kota Bekasi Hanan Tarya mengatakan Pemerintah Kota Bekasi menerima segala masukan dari masyarakat demi kemajuan pembangunan di wilayahnya.
"Kami mengapresiasi dan kami menerima ini sebagai aspirasi dan input dari masyarakat untuk kemajuan pembangunan Kota Bekasi," katanya.
Baca juga: Lahan pertanian harus masuk ke tata ruang untuk kedaulatan pangan
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: