"UU ini sangat urgent dalam menghadapi ekonomi global di tambah pandemik COVID-19 sekarang ini. Ini menjadi persoalan tersendiri. Ini menjadi efek domino ke nasional kita," kata Firman Soebagyo di Jakarta, Senin.
Kemudian, lanjut Firman tidak hanya bagi investor, UU Ciptaker dibuat untuk menguntungkan tenaga kerja. Sebab di masa pandemik COVID-19 ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari segi sektor ekonomi.
Ribuan orang kata dia kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang harus tutup entah sudah berapa banyak, sehingga adanya UU Cipta Kerja mampu untuk menjawab permasalahan tersebut.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan adanya UU Cipta Kerja akan membuka lapangan pekerjaan yang besar, sebab orang akan mudah melakukan investasi di Indonesia.
Baca juga: Presiden: UU Cipta Kerja jadi jalan reformasi struktural bagi UMKM
Baca juga: Bertemu Kadin Indonesia, Amerika Serikat sambut positif UU Cipta Kerja
"Ini yang menjadi dasar utama kita. Ini menjadi sebuah kebutuhan hukum di mana untuk lapangan kerja bisa diciptakan ketika kita juga bisa menarik investasi baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," katanya.Baca juga: Presiden: UU Cipta Kerja jadi jalan reformasi struktural bagi UMKM
Baca juga: Bertemu Kadin Indonesia, Amerika Serikat sambut positif UU Cipta Kerja
Firman mengatakan jika tidak ada terobosan mengenai UU Cipta Kerja ini, maka Indonesia akan kalah dengan negara-negara lainnya.
"Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan di negara-negara seperti Thailand, Malaysia dan sebagainya," ucap dia.
Oleh karena menurut dia kejadian kemarin adanya salah seorang anggota parlemen Malaysia berteriak-teriak tentang Omnibus Law karena mereka khawatir kalau nanti Indonesia lebih maju Malaysia akan tertinggal jauh.
Menurut Firman, setiap tahunnya terdapat 2,9 juta angkatan kerja baru. Kemudian juga terdapat 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya, belum lagi jumlah pengangguran yang mencapai 6,9 juta orang.
"Kalau tidak ada investasi bagaimana bisa menciptakan lapangan kerja. Indonesia penduduknya jumlahnya besar dan negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja, ya rakyatnya mau kerja di mana? logika berpikirnya kita bawa ke situ," ujarnya.
Adanya UU Cipta Kerja tersebut juga membuat perizinan semakin mudah. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak perlu berbelit-belit dalam mengurus perizinan usaha.
Sehingga, adanya UU Cipta Kerja ini adalah menyederhanakan regulasi yang berbelit-belit, itulah pemerintah hadir bagi masyarakat dengan adanya UU tersebut.
"Kita sudah over regulasi kita dan harus ada penyederhanaan, ini terobosan yang pertama kali kita lakukan. Jadi ini memang sebuah keberanian untuk metode Omnibus Law ini," ujarnya.
Adanya UU Cipta Kerja ini kata dia bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi ikut membantu meningkatkan perekonomian nasional.
Baca juga: Menaker jamin UU Cipta Kerja tetap sejahterakan pekerja
Baca juga: Pelajaran tentang pentingnya komunikasi publik untuk UU Ciptaker
"Kan begini negara bisa tegak ketika ekonominya kuat, kalau ekonominya terpuruk maka negara ikut terpuruk. Jadi nantinya akan ada penerimaan lapangan kerja terbesar dari perusahaan yang kecil menengah dan yang besar," tutur-nya.Baca juga: Menaker jamin UU Cipta Kerja tetap sejahterakan pekerja
Baca juga: Pelajaran tentang pentingnya komunikasi publik untuk UU Ciptaker
Firman menyebutkan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja sebenarnya tidak melihat secara utuh mengenai Omnibus Law tersebut, sehingga langkah pemerintah memang sudah tepat adanya UU Cipta Kerja ini.
"Jangan negara itu disetir oleh kelompok-kelompok itu. Ini negara. Kalau bahasa premannya memang siapa elu," ujarnya.