Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Cikarang Jabar menjebloskan warga Desa Pasir Sari, Rohman bin Romin, ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi, Rabu, karena diduga terlibat kasus korupsi bantuan beras untuk orang miskin (raskin) senilai Rp117 juta.

"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menjual raskin di atas harga subsidi dari pemerintah," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Helena, kepada ANTARA, usai menjebloskan pelaku ke penjara.

Menurut Helena, pelaku yang menjabat Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ini mengambil raskin dari Badan Urusan Logistik (Bulog) Karawang dengan harga Rp1.600,00 per kilogram.

Selanjutnya, pelaku menjual beras tersebut dengan harga Rp2.030,00/kg. Perbuatan pidana ini diduga dilakukan Rohmin sejak Januari hingga September 2010.

Dalam kurun waktu sembilan bulan itu, kata dia, total beras yang dijual kepada warga sebanyak 30.270 kg atau setara dengan Rp117 juta. Adapun keuntungan yang diperoleh pelaku Rp430,00/kg.

"Untuk saat ini, Rohman akan menjalani hukuman tahap awal selama 21 satu hari," katanya menjelaskan.

Helena mengatakan bahwa kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Rohman, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat kantor desa setempat.

Kejari setempat sedang mengincar pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, yakni berinisial HJ. Pelaku ini diduga bekerja sama dengan Rohim melakukan tindak kejahatan tersebut.

"Kami juga masih memeriksa beberapa saksi lainnya untuk menjerat seluruh pelaku kejahatan ini, termasuk beberapa pejabat di kantor Desa Pasir Sari," kata Helena.

Sementara itum pelaku Rohman bin Romin enggan memberikan komentar apa pun terkait penangkapannya tersebut. Dia lebih memilih untuk berdiam diri dan menghindari pertanyaan wartawan seputar kejadian itu.

(T.KR-AFR/R009)