Gorontalo (ANTARA News) - Eksekusi terhadap Hafiz Bobihue, tersangka kasus korupsi dana APBD Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, senilai Rp19,5 milyar, pada Rabu ricuh.

Hafiz Bobihue, yang pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bone Bolango itu memberi perlawanan saat hendak dieksekusi pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo ke lembaga pemasyarakatan.

Tersangka mendadak bersikap demikian karena menolak menandatangani surat berita acara penahanan yang disodorkan pihak kejaksaan.

Meski terus meronta dan berteriak, para petugas akhirnya berhasil membawa paksa sang tersangka masuk ke dalam mobil untuk diantar ke Lapas.

"Tersangka selalu bertingkah setiap kali diperiksa dan bahkan sempat melarikan diri sebelum diperiksa Senin kemarin. Untuk itu kami mengambil tindakan untuk langsung mengeksekusinya," ujar Kepala Seksi Penkum Kejati Gorontalo, Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, pihaknya tak ingin lagi kecolongan dengan larinya tersangka untuk kedua kalinya, karena kasus tersebut akan segera diproses.

Hafiz merupakan satu dari lima tersangka dugaan korupsi Rp19,5 milyar APBD Bone Bolango Tahun 2008, ketika ia menjabat sebagai staf Dinas PU dan merangkap sebagai staf teknis pengawas teknik kontraktor.

(T.D015/M031/S026)