Ternate (ANTARA) - Praktisi hukum Muhammad Konoras menyatakan, seharusnya penyidik Kepolisian Daerah (Polda), Maluku Utara (Malut) menerima laporan kasus intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oknum polisi.
"Sikap Polda Malut dua kali menolak laporan wartawan atas kasus intimidasi dan menghalangi wartawan menjalankan tugas peliputan aksi mahasiswa penolakan UU Omnisbus Law beberapa waktu lalu," katanya, di Ternate, Minggu.
Conoras menegaskan, sikap Polda Malut menolak laporan wartawan merupakan tindakan melawan KUHAP.
"Bukan sekadar keliru, tapi melanggar KUHAP, karena laporan wartawan atas peristiwa hukum ke pihak Polda Malut dan kemudian dari ditkrimsus saling melempar kewenangan dengan ditkrimum terkait jenis pidana umum atau khusus. Pengusiran wartawan masuk dalam delik pidana umum, bukan delik pidana khusus," ujarnya pula.
Menurutnya lagi, terlepas dari apakah itu delik pidana umum atau delik pidana khusus, sepatutnya polisi wajib menerima terlebih dahulu laporan dari teman teman wartawan apakah itu ditkrimum atau ditkrimsus, baru kemudian melakukan tindakan hukum selanjutnya, yaitu pengumpulan bahan dan keterangan berdasarkan Pasal 5 KUHAP.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan atau pengaduan, kemudian mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan suatu peristiwa hukum dapat dikualifikasikan sebagai peristiwa pidana atau tidak dan menentukan jenis pidana.
"Kalau dari hasil gelar perkara terbukti bahwa delik pidana yang ditemukan merupakan delik pidana khusus, maka itu kemudian diserahkan kepada ditreskrimsus atau sebaliknya, bukan menunjuk sana sini tanpa menerima laporan," ujarnya pula.
Dia berharap yang pertama polisi harus menerima laporan dari teman-teman wartawan dulu baru menentukan masuk di ditrekrimum atau ditreskrimsus yang menangani laporan tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rodjikan menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh wartawan di daerah ini, menyusul adanya kelalaian personelnya di lapangan saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di daerah ini.
"Menindaklanjuti kesalahpahaman di lapangan saat proses pengamanan unjuk rasa penolakan Omnibus Law di Kantor Wali Kota Ternate antara wartawan dengan anggota kepolisian, maka Kapolda telah bertemu dengan seluruh pimpinan media dan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman di lapangan," katanya pula.
Berawal saat anggota Polri melakukan pengamanan terhadap massa aksi yang diduga melakukan unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan, kemudian diamankan pada tempat yang aman guna dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya dibawa ke kantor polisi, terdapat beberapa wartawan yang ingin mengambil gambar dan video.
Baca juga: Sejumlah wartawan di Sorong diintimidasi saat meliput demo
Praktisi hukum sebut seharusnya laporan wartawan diintimidasi diterima
25 Oktober 2020 20:13 WIB
Aksi puluhan wartawan dari berbagai media di depan Mapolda Malut. ANTARA/Abdul Fatah/aa.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: