Bekasi (ANTARA News) - Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen motor untuk memproduksi lampu motor yang otomatis menyala saat mesin dihidupkan.

"Program ini kami namakan `Klik Byar` sebagai upaya meningkatkan keamanan para pengguna jalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009," ujar Wakil Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Ari Subianto kepada ANTARA, dalam acara sosialisasi UU 22 tahun 2009 di Gedung Islamic Center, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Menurut dia, sejumlah pabrik motor ternama seperti Honda dan Yamaha telah sepakat untuk memproduksi lampu otomatis tersebut dalam rakitan model terbaru kendaraannya.

"Kami belum mendapatkan kepastian kapan produk tersebut mulai dipasarkan di masyarakat. Namun, sejauh ini kedua belah pihak telah mendapat kesepakatan," katanya.

Dikatakan Ari, gagasan tersebut muncul berdasarkan hasil permintaan masyarakat yang terkadang lupa atau malas untuk menyalakan lampu saat akan bepergian menggunakan kendaraan.

"Padahal, manfaat dari lampu tersebut sangat besar. Selain mengurangi risiko tabrakan, lampu yang menyala dapat menjaga konsentrasi para pengguna jalan lainnya," ujar Ari.

Dalam acara yang dihadiri kalangan mahasiswa dari Universitas Bhayangkara Bekasi di ruang KH Noer Ali Gedung Islamic Center Kota Bekasi, jajaran kepolisian mengimbau para pengendara dan penumpang motor menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) per 1 April 2010.

"Pada pasal 106 ayat (8) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dikatakan setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm SNI," katanya.

Jika melanggar, kata dia, pengguna jalan dapat dikenai pasal 291 dengan hukuman pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Ari menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk memastikan helm yang ada dipasaran sudah berstandar nasional Indonesia. "Bahkan, helm hadiah dari pabrik pun harus SNI karena sudah teruji keamanannya," katanya.

Widya (22) salah satu peserta, menyambut baik gagasan itu. Namun, aparat kepolisian diminta tegas dalam menindak oknum pengusaha helm yang berani memalsukan produk SNI. "Sebab di pasaran saat ini mulai marak penjualan helm SNI yang palsu, padahal itu dapat berdampak fatal bagi keselamatan pengendara," katanya.
(T.KR-AFR/S022/P003)