Jakarta (ANTARA) - Country Manager Rumah.com Marine Novita menyatakan UU Cipta Kerja diharapkan bisa membawa lebih banyak optimisme di pasar properti Indonesia, baik kelas atas, menengah ke bawah, maupun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Lewat siaran pers, Marine Novita menjelaskan, pada segmen premium, UU Ciptamembuka kepemilikan apartemen di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan untuk segmen MBR, UU Cipta Kerja mengamanahkan pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. 





"Kami berharap UU Cipta Kerja bisa mendorong industri properti di tanah air karena adanya regulasi baru di pasar premium dimana WNA diberikan kemudahan dalam membeli apartemen. Mereka bisa memiliki apartemen di atas tanah HGB (Hak Guna Bangunan), sebelumnya hanya terbatas di atas tanah dengan status hak pakai. Selain itu adanya pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dalam UU Ciptaker membuka peluang tersedianya hunian murah di tengah kota," jelas Marine.



Dia juga mengemukakan masyarakat tidak perlu khawatir harga apartemen di atas tanah HGB akan naik secara drastis karena terbitnya UU Cipta Kerja akan diikuti oleh peraturan pelaksanaan di bawahnya yang diperkirakan akan mengatur tentang batasan harga apartemen yang bisa dimiliki oleh WNA.



Marine mengutip  survei Rumah.com Indonesia Property Market Index Q2 2020 yang mencatat indikasi pulihnya kepercayaan pemangku kepentingan di bidang properti, terutama dari sisi penyedia suplai baik pengembang maupun penjual properti termasuk untuk hunian apartemen. 




Rumah.com Indonesia Property Market Index – Harga (RIPMI-H) Q2 2020 berada pada angka 110,6 atau turun 1,7% dari kuartal sebelumnya. Secara tahunan (year-on-year), RIPMI-H kuartal kedua 2020 mengalami kenaikan sebesar 2,3%.



Indeks harga apartemen tercatat pada 116,5 atau naik tipis sebesar 0,4% (QoQ) dan 1,5% (YoY). Angka kenaikan tahunan pada kuartal kedua 2020 ini masih lebih kecil dibandingkan rata-rata kenaikan apartemen secara tahunan yakni sebesar 5%.




Pada sisi suplai properti, Rumah.com Indonesia Property Market Index – Suplai (RIPMI-S) pada kuartal Q2 2020 berada pada angka 131,6 atau naik sebesar 21% dibandingkan kuartal sebelumnya. 




Kenaikan pada kuartal kedua ini tampaknya sebagai kompensasi di mana suplai pada kuartal sebelumnya tertahan dan turun sebesar 5% (QoQ) pada kuartal pertama 2020. Indeks suplai apartemen juga mencatat adanya kenaikan yaitu berada pada angka 106,6 atau naik sebesar 12% dibandingkan kuartal sebelumnya.




Marine mengemukakan, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan bertujuan mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR sekaligus mengatasi backlog atau minimnya pasokan dibandingkan dengan kebutuhan rumah murah.



Lembaga baru ini juga akan mengelola dana konversi hunian berimbang yang kemudian akan dimanfaatkan untuk membangun rumah susun umum di wilayah perkotaan. Diharapkan penyediaan rumah bagi MBR bisa dipacu setelah dibentuk badan ini sehingga backlog perumahan bisa segera diselesaikan.




"Masyarakat berpenghasilan rendah saat ini memang sedang mendapat perhatian khusus dari pemerintah terutama dalam kepemilikan rumah. Sebelumnya pemerintah menghadirkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sehingga MBR bisa mendapatkan kesempatan untuk memiliki rumah karena tidak semua MBR bisa mempunyai akses ke perbankan untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selain itu juga adanya kebijakan subsidi bunga KPR bagi MBR," jelas Marine.




Survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2020 mencatat 36 persen responden MBR puas terhadap langkah pemerintah untuk menstabilkan pasar properti tanah air, sedangkan yang tidak puas 19 persen responden.




Hasil survei kali ini diperoleh berdasarkan 1007 responden dari seluruh Indonesia yang dilakukan pada bulan Januari hingga Juni 2020.
Pada sisi lain, Marine mengingatkan bahwa berdasarkan data Rumah.com, segmen terbesar adalah kelas menengah. Jika UU ini mengubah pola ketenagakerjaan sehingga lebih banyak karyawan kontrak, maka pelaku industri harus beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan mereka terutama dalam pengambilan KPR," katanya.



Status karyawan tetap atau kontrak menjadi salah satu faktor penting dalam pengajuan KPR. Berdasarkan hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2020, 46 persen responden menyatakan bahwa pekerjaan atau penghasilan yang tidak stabil menjadi faktor kedua hambatan utama untuk mengambil KPR.