Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan tidak mungkin Polri menangkap buron Gayus Tambunan di Singapura karena kepolisian negara manapun tidak berwenang melakukan hal itu di Singapura.

"Saya sendiri kaget mendengar informasi Polri menangkap Gayus Tambunan di Singapura. Ini tidak logis dan tidak masuk akal," kata Edward Aritonang di Jakarta, Rabu pagi.

Dia menegaskan, hingga kini Mabes Polri belum menerima informasi penangkapan Gayus dari tim penyidik yang sedang berada di Singapura dan Batam.

Menurutnya, kemungkinan yang terjadi adalah tim penyidik sedang berkomunikasi dengan Gayus atau dengan keluarganya agar pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Kemungkinan lain, kata Aritonang, pemerintah Singapura tidak mengizinkan Gayus tinggal di negara itu, karena paspornya sudah diblokir Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga dia tidak lagi memiliki paspor yang berlaku untuk keluar dari Singapura.

"Dia hanya bisa keluar dari Singapura dengan mernggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang hanya berlaku sekali ke negara asal," katanya.

jika kemungkinan ini yang terjadi, maka penyidik Polri sedang mengarahkan Gayus untuk masuk ke pesawat Indonesia agar dapat ditangkap.

"Secara hukum Polri hanya berhak menangkap seseorang yang sedang berada di wilayah Indonesia. Kalau berada di pesawat Indonesia maka dia dapat ditangkap." katanya

Edward mencontohkan kejadian ketika mantan Kabarekrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji bertemu dengan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjoyo tanpa dapat menangkapnya di Singapura .

"Pak Susno sendiri saat itu tidak bisa menangkapnya karena di luar wilayah yuridiksi Polri, maka tim Polri saat ini pun tidak mungkin menangkap langsung Gayus di Singapura," katanya.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan menjadi buronan kasus kepemilikan rekening mencurigakan Rp25 miliar, padahal dia hanya pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIA.

Gayus kabur ke Singapura, diduga bersama anak dan istrinya, setelah terlebih dahulu menguras isi rekeningnya dengan mentransfer ke beberapa rekening penampungan, dan sepekan sebelum dicekal Ditjen Imigrasi. (*)

S027*R024/A011/AR09