Rejang Lebong (ANTARA) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menyosialisasikan rencana pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2020 kepada masyarakat di wilayah itu.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Aan Setiawan di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan Operasi Zebra Nala 2020 ini dilaksanakan selama 14 hari, dimulai 26 Oktober hingga 8 November.

"Operasi ini akan digelar mulai dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang, di mana sebelum pelaksanaannya kegiatan ini terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.

Ia menjelaskan sosialisasi Operasi Zebra Nala 2020 ini dilaksanakan menggunakan media berupa alat peraga dan penyampaian langsung oleh petugas di lapangan dengan sasaran beberapa lampu merah di seputaran Kota Curup.

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar Operasi Zebra pekan depan
Baca juga: Polres Jaksel tilang dan sidang langsung para pelanggar lalu lintas.


"Dengan adanya sosialisasi ini kita harapkan informasinya bisa menyebar luas sehingga pada pelaksanaannya nanti kalangan warga Rejang Lebong tidak terjaring petugas yang menggelar operasi secara berpindah-pindah dalam beberapa titik di wilayah Kabupaten Rejang Lebong," terangnya.

Pada Operasi Zebra Nala 2020, kata dia ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasarannya diantaranya penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), penggunaan hand phone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya penggunaan knalpot grong atau racing, atau menggunakan knalpot tidak standar. Kemudian pelanggaran kelebihan muatan dan over dimensia, berboncengan tiga dan melawan arus.