Tasikmalaya (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Ivan Dicksan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski Wali Kota Budi Budiman ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat.

"Intinya roda pemerintah harus terus berjalan, karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat," kata Ivan saat dihubungi wartawan di Tasikmalaya, Jumat.

Ia menuturkan, pelayanan publik di lingkungan Pemkot Tasikmalaya dipastikan berjalan normal, tidak akan terganggu dengan adanya penahanan orang nomor satu di Kota Tasikmalaya oleh KPK.

Baca juga: KPK tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Pemkot Tasikmalaya, lanjutnya, secepatnya akan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan arahan dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Terkait penahanan Wali Kota Tasikmalaya itu, Ivan mengaku kaget dan prihatin, selanjutnya akan menanyakan langsung ke pengacara untuk mengetahui perkembangannya.

"Saya akan pastikan dulu ke pengacaranya yang mendampingi ke Jakarta," katanya.

Sebelumnya, KPK telah, menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018..

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Konstruksi perkara Wali Kota Tasikmalaya sebagai tersangka

Baca juga: KPK panggil wali kota Tasikmalaya sebagai tersangka