Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggali informasi mengenai temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal adanya dana pemerintah daerah (pemda) senilai Rp252,78 triliun disimpan di bank dalam bentuk deposito.

"Jadi, KPK lebih dahulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemendagri tersebut. Kemudian mengumpulkan data dan keterangan baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah akan melakukan proses penyelidikan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, jika ada unsur kesengajaan dari para kepala daerah yang menyimpan dana tersebut di bank untuk mendapatkan keuntungan tertentu maka hal tersebut bagian dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Rp220 triliun dana Pemda diparkir di bank, kata Jokowi

Namun, ia mengatakan jika dana tersebut sengaja "diparkir" di bank karena memang tidak dapat digunakan akibat kondisi COVID-19 maka tidak ada unsur tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia juga menyatakan para kepala daerah bisa saja tidak menyadari ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan keuntungan dari dana yang disimpan tersebut.

"Dia tidak sadar bahwa keuntungan atau bunganya ternyata dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu berarti sesungguhnya yang sedang memanfaatkan itu yang salah bukan bupati atau gubernurnya tetapi kalau sengaja artinya ada kesengajaan bahwa 'parkir saja Pak Bupati Pak Gubenur supaya kemudian nanti bisa berbagi keuntungan' itu masuk bagian tindak pidana korupsi," tuturnya.

Baca juga: Mendagri harap pemda segera kucurkan dana hibah pilkada

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian membeberkan data yang memperlihatkan terdapat dana pemda senilai Rp252,78 triliun disimpan di bank.

"Kemudian kita lihat di dalam data, anggarannya keuangannya ternyata ada beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang kalau ditotal itu disimpan di bank sebanyak Rp252,78 triliun. Provinsi kalau ditotal Rp76,78 triliun ada di bank dalam bentuk simpanan deposito. Kabupaten/kota ditotal Rp167,13 triliun di dalam deposito. Ini disimpan untuk mendapatkan bunganya, tidak beredar ke masyarakat," kata Tito.

Hal tersebut disampaikan Tito saat Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2020 yang disiarkan melalui akun Youtube Kementerian Perekonomian, Jumat.

"Ya beredarnya mungkin diedarkan oleh bank, bank itu mungkin terafiliasi pada pengusaha-pengusaha tertentu yang mampu. Saya tidak ngerti apa mungkin ada pengusaha kecil, menengah juga yang diberikan prioritas," ucap Tito.

Baca juga: Dana Pemda yang Diparkir Harus Dimanfaatkan