Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, mengungkap kasus tindak pidana pencurian informasi kartu debit/kredit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu (skimming).

"Dari pengungkapan kasus ini kami menangkap lima pelaku yang diduga telah beraksi di beberapa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI di Padang," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Imran Amir saat memberikan keterangan pers di Padang, Jumat.

Ia mengatakan para pelaku diketahui sudah berada di Kota Padang sejak 13 Oktober 2020 dan beraksi di tiga titik lokasi mesin ATM BNI.

Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku skimming di Badung-Bali

Mereka adalah ML (31), SW (27), RRL (35), SD (34), dan JAS (24) yang diketahui berasal dari Sumatera Utara.

"Para WNI ini berperan sebagai eksekutor, sedangkan data dan uang nasabah dikirim dan dipindahkan ke Malaysia dan dikendalikan seseorang dari luar negeri," ungkapnya.

Polresta Padang akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memburu aktor di balik aksi skimming, termasuk dengan pihak bank untuk mengumpulkan data nasabah.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik kelima pelaku di salah satu mesin ATM BNI dan langsung ditindaklanjuti.

Baca juga: Bobol ATM, dua WN Bulgaria ditangkap polisi di Kuta Bali

Ternyata di mesin ATM BNI terpasang chip dan kamera mini persis berada di atas tombol pin dan lubang kartu.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku.

"Anggota Polsek Lubuk Begalung bersama jajaran Satreskrim akhirnya menangkap lima orang yang melakukan ilegal akses ini," katanya.

Para pelaku waktu penangkapan tengah berkumpul di Hotel Syariah Reddors.

"Kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini hingga diungkap tuntas," tegasnya.

Baca juga: Nasabah BNI Kendari korban skimming bertambah jadi 98 orang