Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan audit mengenai penerimaan dan penyelesaian sengketa pajak terkait kasus Gayus Tambunan.

"Kasus ini akan menjadi petunjuk bagi kita untuk mendalami hal-hal mengenai masalah penerimaan pajak dan penyelesaian sengketa pajak tapi kami belum masuk ke situ," ujar Anggota BPK Taufiequrrahman Ruki saat ditemui di Jakarta, Senin.

Saat ini, menurut dia, hanya aparat hukum seperti satgas pemberantasan mafia hukum dan aparat internal dari Kementerian Keuangan (Unit Kitsda) yang sedang melakukan penelusuran mendalam terhadap kasus ini.

"Sementara ini belum, tentu saja ini menjadi informasi untuk petugas kita (yang) sedang bekerja di lapangan," ujar Ruki.

Sebelum tenaga BPK dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus tersebut, Ruki mengharapkan, hal tersebut dapat dibicarakan dengan baik antara Menteri Keuangan dengan Dirjen Pajak untuk menemukan solusi yang terbaik.

"Kita (bisa) bicara dengan menkeu dengan dirjen pajak, kepentingan apa kita bisa masuk," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mengaudit pajak, BPK membutuhkan izin dari Menteri Keuangan dan saat ini komunikasi masih terjalin dengan baik antara BPK dengan Kementerian Keuangan.

"Selama ini komunikasi yang kami bangun cukup bagus dan semangat ini harus terus kita pelihara," ujarnya.

Untuk itu, menurut dia, BPK sangat siap menyumbangkan tenaganya dalam penyelesaian kasus ini.

"Kami siap, yang pas datangnya dari penyidik. (Karena) kami punya banyak ahli-ahli auditor pajak," ujarnya. (S034/K004)