Guru besar: Swasta tidak dalam pemilikan bersama bahan galian nuklir
23 Oktober 2020 17:33 WIB
Fasilitas Nuklir Indonesia Inti nuklir di dalam kolam reaktor riset nuklir di reaktor serba guna G.A. Siwabessy milik Badan Tenaga Atom (BATAN), Puspiptek, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/4). Kawasan Nuklir Serpong merupakan kawasan pusat Litbangyasa iptek nuklir yang dibangun dengan tujuan untuk mendukung usaha pengembangan industri nuklir dan persiapan pembangunan serta pengoperasian PLTN di Indonesia. (ANTARA/BNPT/RN)
Jakarta (ANTARA) - Guru besar Fakultas Teknik Elektro Universitas Indonesia Prof. Iwa Garniwa Mulyana mengatakan dalam kegiatan pertambangan bahan galian nuklir, peran badan usaha milik swasta tidak dalam pemilikan bersama bahan galian nuklir.
"Untuk pertambangan bahan galian nuklir, kalau dilakukan adalah bersifat subkontrak proyek eksplorasi dan prosesnya, bukan pemilikan bersama. Karena saya mengkhawatirkan terhadap komitmen badan usaha milik swasta terhadap keamanan dari produk strategis dan mempunyai risiko yang tinggi," kata Iwa kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Karya, badan usaha milik negara (BUMN) dapat melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Dalam kegiatan pertambangan bahan galian nuklir tersebut, BUMN dapat bekerja sama dengan sesama badan usaha milik swasta.
Baca juga: Batan perketat pengelolaan limbah nuklir
Baca juga: Batan: Energi nuklir disinergikan dengan energi terbarukan
Untuk itu, Iwa mengatakan sebaiknya peran badan usaha milik swasta dalam hal ini adalah sebatas eksplorasi dan proses pertambangan.
Undang-undang Cipta Kerja juga menegaskan bahan galian nuklir dikuasai negara.
Pada Pasal 9A Undang-undang Cipta Kerja, disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Pertambangan bahan galian nuklir tersebut termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
Sementara badan usaha terkait pertambangan mineral dan batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Baca juga: Batan: BUMN dapat lakukan pertambangan bahan galian nuklir
Baca juga: BATAN telah kuasai teknologi pemisahan mineral galian nuklir
"Untuk pertambangan bahan galian nuklir, kalau dilakukan adalah bersifat subkontrak proyek eksplorasi dan prosesnya, bukan pemilikan bersama. Karena saya mengkhawatirkan terhadap komitmen badan usaha milik swasta terhadap keamanan dari produk strategis dan mempunyai risiko yang tinggi," kata Iwa kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Karya, badan usaha milik negara (BUMN) dapat melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Dalam kegiatan pertambangan bahan galian nuklir tersebut, BUMN dapat bekerja sama dengan sesama badan usaha milik swasta.
Baca juga: Batan perketat pengelolaan limbah nuklir
Baca juga: Batan: Energi nuklir disinergikan dengan energi terbarukan
Untuk itu, Iwa mengatakan sebaiknya peran badan usaha milik swasta dalam hal ini adalah sebatas eksplorasi dan proses pertambangan.
Undang-undang Cipta Kerja juga menegaskan bahan galian nuklir dikuasai negara.
Pada Pasal 9A Undang-undang Cipta Kerja, disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Pertambangan bahan galian nuklir tersebut termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
Sementara badan usaha terkait pertambangan mineral dan batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Baca juga: Batan: BUMN dapat lakukan pertambangan bahan galian nuklir
Baca juga: BATAN telah kuasai teknologi pemisahan mineral galian nuklir
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: