Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan, pengawasan internal terhadap pengadilan pajak harus diperkuat agar tidak ada lagi praktik mafia hukum dalam pengadilan pajak.
"Pengawasan internal merupakan titik lemah pengadilan pajak," kata Mahfud di Jakarta, Senin.
Untuk itu, ia menginginkan agar terdapat model pengaturan pengawasan internal yang kuat baik itu dari pihak Kementerian Keuangan atau dari Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan pengawasan dari pihak eksternal, kata dia, diperankan oleh berbagai lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Bahkan, lanjutnya, media massa juga bisa berperan sebagai pihak yang mengawasi kinerja dari peradilan pajak.
Mahfud juga menginginkan adanya pengkajian mendalam agar bisa tercipta suatu sistem mekanisme yang benar-benar efektif dalam mengawasi pengadilan pajak.
Sebab, menurut dia, lemahnya pengawasan akan berpotensi menjadikan pengadilan pajak diisi oleh sejumlah orang yang melakukan sejumlah praktik mafia hukum.
Sebelumnya, Ketua MA Harifin A Tumpa di Jakarta, Jumat (26/3), mempertanyakan sistem pengawasan hakim pengadilan pajak oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Peradilan pajak memang secara teknis di MA, tapi administrasinya ada di Kemenkeu," katanya.
Harifin menjelaskan, pihak Kemenkeu mengusulkan kepada MA soal penunjukkan hakim, kemudian pihak MA yang akan mengesahkannya.
Ia memaparkan, pengawasan yang dilakukan oleh MA tidak bisa dilakukan pada pengadilan pajak mengingat dalam UUD 1945 sudah menyebutkan hanya ada empat jenis peradilan, yakni, umum, tata usaha negara (TUN), militer dan agama.
Sedangkan lembaga pengadilan yang ingin masuk dalam pengawasan MA, katanya, harus masuk pula ke dalam lingkungan dari empat jenis peradilan tersebut.
"Karena itu, harus ada regulasi perubahan pengadilan pajak," katanya.
(T.M040/R009)
Mahfud: Pengawasan Pengadilan Pajak Harus Diperkuat
29 Maret 2010 17:38 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (ANTARA)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: