Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mulai Senin telah memblokir paspor pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan, yang saat ini diduga tengah berada di Singapura.

"Saya sudah koordinasi dengan Imigrasi Singapura bahwa paspornya itu diblokir mulai hari ini," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar, di Jakarta, Senin.

Gayus HP Tambunan diduga melarikan diri ke Singapura saat hendak menjalani pemeriksaan internal di lingkungan Ditjen Pajak dan pemeriksaan penyidik Mabes Polri soal keberadaan dana di rekeningnya senilai Rp24,6 miliar.

Gayus tersandung dalam kasus pencucian uang, penggelapan, dan tindak pidana korupsi soal adanya aliran dana ke rekeningnya di Panin Bank senilai Rp24,6 miliar.

Namun, perkara yang maju ke pengadilan terkait penggelapan uang dari PT Megah Jaya Garmindo senilai Rp370 juta, dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten memvonis bebas dirinya dari jeratan kasus penggelapan uang.

Menkumham menyatakan, meski demikian Gayus adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tentunya keberadaannya di luar negeri harus dilindungi.

"Karena itu, agar Gayus ini bisa kembali ke Indonesia, kita keluarkan yang namanya SPLP yang hanya berlaku satu kali, yakni dari Singapura ke Indonesia," katanya. SPLP adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Ia juga mengaku dirinya sudah memerintahkan seluruh atase imigrasi di seluruh dunia untuk mendeteksi keberadaan Gayus.

"Perintah terhadap seluruh imigrasi di seluruh dunia, karena kita ingin membantu polisi," katanya.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan, pekan depan paling tidak akan terbongkar sindikat pajak terkait kasus Gayus HP Tambunan.

"Sindikasi ini yang dalam waktu dekat, Insya Allah akan terbongkar," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana.
(T.R021/A041/P003)