Kemarin, harta pengelola saham Jiwasraya hingga penangkapan tokoh KAMI
23 Oktober 2020 09:46 WIB
Suasana sidang kasus suap Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22-10-2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum pada hari Kamis (22/10) masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari pengelola saham Jiwasraya mengaku tidak memiliki harta hingga Rp10 triliun, sampai Polri mengaku tidak mengetahui adanya upaya penangkapan tokoh KAMI Ahmad Yani.
Berikut rangkuman berita selengkapnya.
1. Pengelola saham Jiwasraya sebut tak punya harta Rp10 triliun
Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat selaku pengelola saham PT Asuransi Jiwasraya mengaku tidak punya harta hingga Rp10 triliun seperti yang dituntutkan jaksa penuntut umum kepada dirinya.
Selengkapnya bantahan Heru Hidayat dan dakwaan jaksa penuntut umum dapat dibaca di sini.
2. Anggota DPR nilai hukuman para koruptor Jiwasraya belum maksimal
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai hukuman kepada para pelaku kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum maksimal.
Menurut Masinton, pemberian hukuman penjara seumur hidup memang penting, namun penting pula mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan asas manfaat hukum berupa pengembalian kerugian negara sekaligus memberi efek jera.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
3. Eks Sekjen MA Nurhadi dan menantu didakwa terima suap Rp45,726 miliar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyanto didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum.
Selengkapnya dakwaan terhadap mantan Sekjen MA Nurhadi dapat dibaca di sini.
4. Pengadilan Negeri Medan vonis hukuman mati penjual sabu 52 kg
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis terdakwa Zulkifli (44) hukuman mati karena terbukti sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 52 kg dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap Zulkifli di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
5. Polri sebut tidak tahu soal upaya penangkapan tokoh KAMI Ahmad Yani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tidak mengetahui adanya surat penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.
Dia mengungkapkan penyidik hanya menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ahmad Yani.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Berikut rangkuman berita selengkapnya.
1. Pengelola saham Jiwasraya sebut tak punya harta Rp10 triliun
Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat selaku pengelola saham PT Asuransi Jiwasraya mengaku tidak punya harta hingga Rp10 triliun seperti yang dituntutkan jaksa penuntut umum kepada dirinya.
Selengkapnya bantahan Heru Hidayat dan dakwaan jaksa penuntut umum dapat dibaca di sini.
2. Anggota DPR nilai hukuman para koruptor Jiwasraya belum maksimal
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai hukuman kepada para pelaku kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum maksimal.
Menurut Masinton, pemberian hukuman penjara seumur hidup memang penting, namun penting pula mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan asas manfaat hukum berupa pengembalian kerugian negara sekaligus memberi efek jera.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
3. Eks Sekjen MA Nurhadi dan menantu didakwa terima suap Rp45,726 miliar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyanto didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum.
Selengkapnya dakwaan terhadap mantan Sekjen MA Nurhadi dapat dibaca di sini.
4. Pengadilan Negeri Medan vonis hukuman mati penjual sabu 52 kg
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis terdakwa Zulkifli (44) hukuman mati karena terbukti sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 52 kg dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap Zulkifli di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
5. Polri sebut tidak tahu soal upaya penangkapan tokoh KAMI Ahmad Yani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tidak mengetahui adanya surat penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.
Dia mengungkapkan penyidik hanya menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ahmad Yani.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: