Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM), buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Untuk diketahui, Harun telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

"Iya, yang jelas dievaluasi terutama satgasnya yang bertanggung jawab," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia pun mencontohkan tim satgas untuk memburu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang selama 2 bulan berada di lapangan untuk mencari keberadaan Nurhadi.

Baca juga: KPK rencanakan tambah personel cari tersangka Harun Masiku

"Seperti satgasnya Nurhadi sudah mungkin hampir 2 bulan di luar terus satu dua regu ketika ada informasi di Surabaya, lari ke Surabaya, kemarin ada di Jakarta. Namanya dia buronan selalu "moving" dan bersyukur kita bisa tangkap Nurhadi dalam waktu yang tidak singkat juga," kata Karyoto.

Diketahui Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020.

Nurhadi dan menantunya berhasil ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Selain Harun, kata Karyoto, KPK juga sampai saat ini masih berupaya mencari keberadaan para DPO lainnya.

"Tentunya bagi kami ini harus dipicu lagi bagaimana cara mencari buronan. Dalam fungsi korwil korsup itu kita ada perbantuan mencari DPO. Ini tidak terbengkalai, artinya tidak ada informasi yang signifikan yang perlu ditindaklanjuti, kita punya DPO Harun Masiku kemudian yang Aceh Izil Azhar, Samin Tan, dan Hiendra," tuturnya.

Baca juga: KPK pastikan tetap kejar tersangka Harun Masiku

Baca juga: KPK masih yakin Harun Masiku berada di Indonesia