Bea Cukai Kudus penyumbang penerimaan cukai terbesar di Jateng dan DIY
22 Oktober 2020 18:29 WIB
Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto (kanan) bersama Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa dan Plt Bupati Kudus Hartopo menunjukkan rokok yang selesai dibuat menggunakan mesin pembuat rokok yang ada di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, tercatat menjadi penyumbang penerimaan cukai rokok terbesar untuk wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng dan DIY, kata Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto.
"Dari target penerimaan cukai yang dibebankan untuk Kanwil DJBC Jateng-DIY sebesar Rp39,7 triliiun, untuk Kudus ditargetkan sebesar Rp35,1 triliun," ujarnya di sela-sela menghadiri peresmian Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus, Kamis.
Secara keseluruhan, katanya, target penerimaan untuk Kanwil DJBC Jateng-DIY sebesar Rp43,1 triliun, sedangkan realisasinya hingga 20 Oktober 2020 sebesar Rp31,87 triliun.
Jumlah penerimaan sebesar itu didominasi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp39,7 triliun yang realisasinya sudah mencapai Rp29,5 triliun.
Ia mengatakan dampak pandemi COVID-19 diakui memberikan dampak terhadap industri hasil tembakau.
Meskipun demikian, dia tetap menganggap sektor rokok masih cukup luas karena pengaruhnya tidak begitu besar.
Daya beli masyarakat terhadap rokok juga diakui mengalami penurunan, tetapi rokok dengan harga murah justru banyak menjadi buruan.
Kanwil DJBC Jateng-DIY juga mengungkapkan kinerja pemberian fasilitas dengan penumbuhan kawasan berikat sebanyak 251 kawasan berikat dan enam gudang berikat, tiga pusat logistik berikat.
DJBC Jateng-DIY juga sedang menggagas park land dengan kawasan berikat dengan perizinan baru, di Kabupaten Pati dengan pendampingan dari BKPN.
Hal itu, merupakan proses kolaborasi untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dengan pembukaan kawasan berikat di Kabupaten Kudus dan Pati.
Sementara kinerja dari sisi pengawasan, Kanwil DJBC Jateng-DIY telah melakukan penindakan sebanyak 281 kali dengan barang bukti 37,7 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp39,6 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 66 kasus pelanggaran pita cukai rokok
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp1,16 miliar
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 57 kasus pelanggaran pita cukai selama pandemi
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap penjualan rokok ilegal secara daring
"Dari target penerimaan cukai yang dibebankan untuk Kanwil DJBC Jateng-DIY sebesar Rp39,7 triliiun, untuk Kudus ditargetkan sebesar Rp35,1 triliun," ujarnya di sela-sela menghadiri peresmian Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus, Kamis.
Secara keseluruhan, katanya, target penerimaan untuk Kanwil DJBC Jateng-DIY sebesar Rp43,1 triliun, sedangkan realisasinya hingga 20 Oktober 2020 sebesar Rp31,87 triliun.
Jumlah penerimaan sebesar itu didominasi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp39,7 triliun yang realisasinya sudah mencapai Rp29,5 triliun.
Ia mengatakan dampak pandemi COVID-19 diakui memberikan dampak terhadap industri hasil tembakau.
Meskipun demikian, dia tetap menganggap sektor rokok masih cukup luas karena pengaruhnya tidak begitu besar.
Daya beli masyarakat terhadap rokok juga diakui mengalami penurunan, tetapi rokok dengan harga murah justru banyak menjadi buruan.
Kanwil DJBC Jateng-DIY juga mengungkapkan kinerja pemberian fasilitas dengan penumbuhan kawasan berikat sebanyak 251 kawasan berikat dan enam gudang berikat, tiga pusat logistik berikat.
DJBC Jateng-DIY juga sedang menggagas park land dengan kawasan berikat dengan perizinan baru, di Kabupaten Pati dengan pendampingan dari BKPN.
Hal itu, merupakan proses kolaborasi untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dengan pembukaan kawasan berikat di Kabupaten Kudus dan Pati.
Sementara kinerja dari sisi pengawasan, Kanwil DJBC Jateng-DIY telah melakukan penindakan sebanyak 281 kali dengan barang bukti 37,7 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp39,6 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 66 kasus pelanggaran pita cukai rokok
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp1,16 miliar
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 57 kasus pelanggaran pita cukai selama pandemi
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap penjualan rokok ilegal secara daring
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020
Tags: