Malang (ANTARA News) - Persema Malang akhirnya mampu mengungguli tim tamunya Persijap Jepara 3-1 dalam lanjutan Liga Super Indonesia (LSI) 2009/2010 di Stadion Gajayana, Minggu petang.

Tiga gol Persema yang mampu mengoyak gawang M Syahbani masing-masing dilesakkan oleh Siswanto pada menit ke-51, Jaya Teguh Angga pada menit ke-76 dan Brima Pepito Sanusi pada menit ke-89.

Sementara satu-satunya gol balasan Persijap yang merobek gawang Sukasto Effendi dilesakkan Pablo Frances pada menit ke-88.

Sepanjang 90 menit pertandingan yang dipimpin oleh wasit Jerry Elly itu tim Laskar Ken Arok terus mendominasi jalannya pertandingan. Namun, dominasi dan pengusaan bola baru mampu memecah kebuntuan Persema untukmenjebol gawang M Syahbani baru terjawab ketika Siswanto memanfaatkan umpan Seme Patrick yang mendapat umpan dari tendangan bebas Robby Gaspar.

Pada 45 menit babak pertama anak asuh Subangkit itu tak kenal lelah melakukan penyerangan, namun serangan demi serangan itu selalu kandas di kaki para pemain belakang Persijap, bahkan tiga peluang emas mampu diselamatkan penjaga gawang Danang Wihatmoko sebelum digantikan M Syahbani karena mengalami cedera.

Setelah unggul 1-0 pada menit keenam babak kedua (menit ke-51), Persema baru menggandakan kemenangannya pada menit ke-76 melalui tendangan Jaya Teguh Angga dan kedudukan menjadi 2-0.

Hanya saja keunggulan 2-0 itu berubah menjadi 2-1 menjelang 45 menit babak kedua berakhir setelah Pablo Frances bisa memanfaatkan celah lini belakang Persema yang tanpa pengawalan dan mamapu menjebol gawang Sukasto Effendi pada menit ke-88.

Satu menit menjelang berakhirnya waktu normal pertandingan, Brima Pepito Sanusi mampu mengubah kedudukan. Peluang emas pada detik-detik terakhir berakhirnya pertandingan babak kedua Persema kembali mengubah skor menjadi 3-1 melalui kaki Brima Pepito Sanusi yang menggantikan Jairon Feleciano.

Meski pertandingan berjalan tanpa tempo tinggi, wasit Jerry Elly tak urung mengeluarkan tiga kartu kuning yang masing-masing dihadiahkan pada Kasan soleh (Persema), Danan Puspito dan Kasiadi (Persijap Jepara).
(T.E009/P003)