Tarakan, Kaltara (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara menyatakan kasus positif COVID-19 di daerah itu bertambah 14 orang sehingga saat ini jumlah totalnya naik menjadi sebanyak menjadi 314 kasus.
"Sedangkan penambahan pasien yang sembuh sebanyak dua orang, dan total kumulatifnya sebanyak 258 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Kamis.
Ia merinci tambahan pasien yang positif tersebut berinisial ZM (2) warga Kelurahan Kampung Empat, AKSQ (8) warga Kelurahan Karang Harapan, CYR (8) warga Kelurahan Karang Harapan, SS (36) warga Kelurahan Karang Harapan, GAT (1,3) warga Kelurahan Karang Harapan, RA (26) warga Kelurahan Kampung Empat, NW (43) warga Kelurahan Mamburungan dan R (80) warga Kelurahan Gunung Lingkas.
Kemudian CDU (23) warga Kelurahan Karang Balik, NDW (33) warga Kelurahan Karang Anyar, RY (25) warga Kelurahan Lingkas Ujung, A (50) warga Kelurahan Gunung Lingkas, M (55) warga Kelurahan Sebengkok dan D (50) warga Kelurahan Kampung Harapan.
Sedangkan pasien yang sembuh bertambah dua orang berinisial HFP (29) merupakan kasus import dan JI (24) warga Kelurahan Karang Balik
"Jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit sebanyak 55 orang. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal sebanyak satu orang," kata Devi.
Sementara itu jumlah kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 214 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.
“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.
Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 365 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.
Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain – lain.
Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Dan situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi.
Seluruh masyarakat Kota Tarakan wajib patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan COVID-19, agar tidak semakin menyebar dan meluas, demikian Devi Ika Indriarti.
Baca juga: Tambah 29 kru kapal Surabaya, positif COVID-19 di Tarakan naik 221
Baca juga: Bila transmisi lokal nihil, Tarakan siap ke adaptasi kehidupan baru
Baca juga: Empat nakes terinfeksi, positif COVID-19 di Tarakan tambah sembilan
Tambah 14 orang, positif COVID-19 di Tarakan-Kaltara naik 314 kasus
22 Oktober 2020 17:22 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara Devi Ika Indriarti. (FOTO ANTARA/Susylo Asmalyah).
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: