Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Sabtu sore menahan Andi Kosasih karena diduga terlibat kasus rekening mencurigakan senilai Rp25 miliar milik staf Ditjen Pajak Gayus Tambunan.
Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, surat penahanan Andi Kosasih telah dikeluarkan penyidik pada pukul 18.00 WIB tadi dan untuk selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.
Ia menjelaskan, penyidik menjerat Andi Kosasih dengan tiga tuduhan, yakni pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang dan Pasal 55 juncto 266 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu.
Andi Kosasih menyerahkan diri ke Mabes Polri, Jumat (26/3) kemarin, setelah sebelumnya dinyatakan sebagai buron.
Untuk memburu Andi Kosasih, Polri telah mendatangani sejumlah tempat di Jakarta dan di Batam, namun tidak ditemukan, sehingga pengusaha yang mengaku punya bisnis di Batam ini dinyatakan sebagai buronan.
Kasus yang melibatkan Andi Kosasih, bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai rekening milik Gayus Tambunan, sehingga dilaporkan ke Mabes Polri.
Dalam proses penyidikan, Gayus Tambunan menjadi tersangka, sedangkan Andi Kosasih hanya sebagai saksi.
Saat menjadi saksi, Andi Kosasih mengaku sebagai pemilik uang yang berada di dalam rekening itu, sehingga membuat Gayus Tambunan lolos dari tuduhan pidana korupsi dan pencucian uang di persidangan pada Pengadilan Negeri Tangerang.
Sesudah dugaan adanya penyimpangan penyidikan rekening Gayus Tambunan itu, Mabes Polri lalu membentuk Tim Penyidik baru yang kemudian mencurigai Andi Kosasih telah melakukan kesaksian palsu pada proses penyidikan dan persidangan.
Sedangkan Gayus Tambunan yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama masih menjadi buron dan diduga telah berada di Singapura.***1**
(L.S027*M036/R009)
Polri Tahan Andi Kosasih
27 Maret 2010 20:01 WIB
Polri (ANTARA/ist)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: