Bandung (ANTARA) - Rumah Zakat menyalurkan 2.564 masker ke 17 pesantren yang ada di 15 kota dan 6 provinsi sebagai implementasi dari Gerakan Pakai Masker dan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 sehingga diharapkan mampu menekan klaster penyebaran virus di lingkungan pondok pesantren.

CEO Rumah Zakat Nur Efendi, Rabu, mengatakan di tengah kondisi pandemi yang melanda, berbagai upaya sudah dilakukan oleh Rumah Zakat untuk membantu pesantren termasuk para santri termasuk dalam memperingati Hari Santri 2020.

Nur Effendi mengatakan pada September lalu Rumah Zakat juga mendukung kebutuhan dapur umum dan menyediakan 18.000 porsi makanan siap saji per hari untuk 6.000 pasien positif COVID-19 di Ponpes Darussalam Blok Agung, Banyuwangi.

Baca juga: DIY bagikan satu juta masker bantuan BNPB

Tak hanya di masa pandemi, Rumah Zakat juga sudah melakukan pendistribusian bantuan ke 27 pesantren lainnya di seluruh Indonesia meliputi pendistribusian bantuan makanan siap saji, pembagian masker gratis, bantuan sarana dan prasarana, pembangunan pesantren, bantuan air bersih serta bantuan Al Qur’an dan Iqra bagi pesantren terdampak banjir.

“Rumah Zakat akan terus terlibat dalam upaya penanggulangan penyebaran COVID-19, salah satunya di pesantren agar klaster penyebaran virus di pesantren bisa ditekan. Semoga seluruh pesantren di Indonesia bisa melahirkan santri yang berwawasan agama dan kenegaraan yang kuat, santri sehat Indonesia kuat," ujar dia.

Baca juga: Rumah Zakat targetkan bantu 50.000 UMKM melalui dana wakaf

Salah satu pondok pesantren yang menerima bantuan berupa masker gratis adalah Pondok Pesantren Raudhoh Al-Aitam sebagai implementasi dari program Gerakan Pakai Masker (GPM).

Untuk meminimalisir penularan dalam lingkungan pondok pesantren beberapa waktu lalu Relawan Rumah Zakat pun menyalurkan bantuan masker kepada santri di pondok pesantren tersebut.

"Terima kasih Rumah Zakat, semoga bermanfaat," kata santri Pondok Pesantren Raudhoh Musdarifah.

Baca juga: Batam gaungkan Gerakan Sejuta Masker dukung Pilkada Sehat
Baca juga: Kemenperin tegaskan SNI masker kain bersifat sukarela
Baca juga: Lima langkah atasi "maskne"