Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berkoordinasi melalui pertemuan dalam membahas soal kasus Bank Century.

"Kita menunggu undangan KPK, dulu KPK pernah mengundang kita untuk masalah itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, rencana pertemuan itu pernah dijadwalkan namun ditunda karena kesibukan masing-masing lembaga, yakni, Kejagung, KPK dan Polri.

Sebenarnya, menurut Marwan, persoalan penanganan kasus Bank Century itu antara KPK dengan Kejagung sudah jelas. "Yakni, KPK menangani masalah FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), sedangkan Kejagung menangani persoalan pelarian aset oleh Hesham dan Rafat," katanya.

Kemudian, kata dia, polisi juga sudah menangani masalah pengunaan uang Bank Century. "Itu terkait masalah perbankan Robert

Tantular dkk. Ya nanti kita lihat apakah masih ada yang lain," katanya.

Sebelumnya, Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Rochadi, terkait penyelidikan kasus Bank Century.

"Dalam proses penyelidikan, KPK dalam tahapan meminta keterangan sejumlah Deputi Gubernur BI, antara lain adalah Deputi Gubernur BI Budi Rochadi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Johan menjelaskan, keterangan pejabat tinggi BI itu untuk melengkapi berbagai keterangan yang diperoleh KPK dalam tahap penyelidikan.

Selain itu, keterangan Budi Rochadi juga untuk melengkapi data yang diperoleh KPK dari berbagai lembaga negara, seperti DPR, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lainnya.

Menurut Johan, fokus penyelidikan KPK adalah pengucuran penyertaan modal sementara sebesar Rp6,7 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689 miliar oleh Bank Indonesia kepada Bank Century.

Budi Rochadi yang memenuhi panggilan KPK, ketika tiba di Gedung KPK, tidak memberikan keterangan rinci kepada para wartawan. Rencananya, KPK juga akan memeriksa Deputi Gubernur BI, Budi Mulya dalam kasus yang sama.

Dalam kasus Bank Century, KPK juga telah meminta keterangan beberapa pejabat BI, antara lain Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.

Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahala Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.
(T.R021/R009)