Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengkonfirmasi bahwa Andi Kosasih hanya menerima setoran Rp1,9 miliar, dan diduga kuat ia bukanlah pemilik uang Rp25 miliar dalam rekening Gayus Tambunan.

Ketua PPATK Yunus Hussein di kantor unit kerja Presiden di Jakarta Jumat menyatakan, sekarang telah jelas bahwa Andi Kosasih bukanlah pemilik rekening Rp25 itu seperti yang diutarakan oleh Gayus beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penelusuran PPATK pun, lanjut dia, tidak ditemukan setoran uang awal dari Andi Kosasih, sehingga pernyataan Gayus bahwa Andi adalah pemilik uang dalam rekening itu diduga tidak benar.

"Ternyata kita tidak pernah liat dia (Andi Kosasih-red) nyetor duit itu. Pada saat duit itu dikeluarkan yang Rp20 miliar sekian itu, dia cuma dapat sedikit, Rp1,9 miliar lah. Artinya, bukan duit dia semua itu, bukan nitip dia itu. Sudah jelas bukan titipan seperti itu, karena dari beberapa informasi terbantahkan itu," tutur Yunus.

Uang yang berada di rekening Gayus, diakui oleh Yunus berasal dari uang wajib pajak yang terdiri dari beberapa perusahaan. Namun dia menolak menyebut nama perusahaan tersebut.

Uang aliran keluar dari rekening itu, menurut Yunus, berdasarkan penelusuran PPATK, tidak ada yang diterima oleh pejabat kepolisian, kejaksaan, maupun pejabat Direktorat Pajak.

PPATK, lanjut dia, mengalami kesulitan menelusuri aliran keluar uang itu karena banyak transaksi penarikan tunai dari bank dilakukan oleh perorangan.

"Kita sudah kasih data, tapi kalau tunai kita punya keterbatasan untuk cari aliran itu. Dari penarikan terakhir itu ada yang tunai, melalui salah satu bank. Itu yang harus dicari, siapa yang narik tunai. Itu yang harus dicari oleh penyidik. Sekarang Polri sudah bentuk tim independen yang menangani mafia, tim intern di bawah Propam. Nanti itu yang akan mencari ke mana," tutur Yunus.

Yunus mengatakan sebenarnya PPATK sudah empat kali melaporkan kejanggalan uang Rp25 miliar dalam rekening Gayus Tambunan kepada kepolisian, yaitu pada Maret 2009, Juni 2009, Agustus 2009, dan Maret 2010.

PPATK pun, lanjut dia, sudah melaporkannya kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya kita lihat ada sesuatu hal yang aneh. Dalam arti saya ngomong dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Kita lapor beberapa kali dan jumlahnya besar-besar. Kenapa hanya yang Rp370 juta saja yang diangkat? Kenapa fakta lain tidak diangkat? Itu kita pertanyakan," demikian Yunus.

(T.D013/S026)