Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang setahun terakhir dinilai stagnan.
"Saya kira kami semua tidak ingin pemerintahan Jokowi tidak meninggalkan legasi apapun soal penyelesaian pelanggaran HAM berat. Masih ada cukup waktu empat tahun untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat," ujar Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers daring "Tantangan Pemajuan dan Penegakan HAM Pemerintahan Joko Widodo - KH. Ma'ruf Amin" di Jakarta, Rabu.
Urgensi penyelesaian pelanggaran HAM berat dikatakannya adalah korban dan diduga pelaku semakin berumur sehingga keadilan untuk korban dan keluarga dikhawatirkan semakin pudar.
Baca juga: Sekti Jember tolak mediasi Komnas HAM terkait kasus sengketa tanah
Baca juga: Komnas HAM: Peristiwa kematian Pendeta Yeremia tak berdiri sendiri
Dalam kesempatan itu, Komisioner Mediasi Komnas HAM Hairansyah menambahkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat penting untuk segera dilakukan untuk menunjukkan adanya proses penanganan yang baik serta tanggung jawab negara.
Selama ini Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi terhadap setiap kasus pelanggaran HAM berat, tetapi lembaga itu mempersilakan apabila pemerintah ingin mengambil langkah penyelesaian alternatif sejauh sesuai dengan prinsip HAM.
Hairansyah mengaku khawatir apabila kasus pelanggaran HAM tidak diselesaikan akan terjadi pengulangan kasus sehingga pelanggaran HAM semakin banyak terjadi.
"Tidak hanya soal pelanggaran HAM yang beratnya saja, tetapi tentu pelanggaran HAM yang lain. Tentu ketika ada kasus HAM yang tidak diselesaikan maka seolah-olah melanggengkan impunitas di tingkat pelaku," tutur Hairansyah.
Ada pun kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini masih stagnan adalah peristiwa 1965, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Trisakti-Semanggi 1998, penculikan aktivis 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, tragedi Semanggi II 1999 serta kasus Wasior dan Wamena 2001-2003.
Baca juga: Komnas HAM catat 2019 dipenuhi politik kekerasan
Baca juga: Komnas HAM minta Polri hormati HAM saat amankan unjuk rasa
Setahun Jokowi-Ma'ruf
Komnas HAM dorong pemerintah selesaikan kasus pelanggaran HAM berat
21 Oktober 2020 18:05 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (ANTARA/Nur Imansyah). (1)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: