Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengungkapkan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan revisi atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

“Artinya bahwa UU Jalan yang sedang kita rancang dalam Prolegnas ini memang benar-benar sifatnya mendesak. Revisi UU Jalan Nomor 38 Tahun 2017. Tolong doakan UU ini bisa cepat hingga pada akhirnya permasalahan prioritas pembangunan jalan di daerah bisa teratasi dengan baik,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut legislator tersebut, saat ini jalan provinsi dan kabupaten di kawasan timur Indonesia masih belum terjangkau sepenuhnya.

“Kalau jalan nasional sudah kurang lebih 93 persen baiknya, tapi jalan provinsi kan masih di bawah 78 persen, kemudian jalan kabupaten di bawah 30 persen,” katanya.

Wakil Ketua Komisi V tersebut menjelaskan bahwa selama ini pun kecenderungan yang terjadi adalah daerah kawasan timur infrastrukturnya harus dibangun terlebih dahulu oleh pemerintahnya.

Hal ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di kota besar Indonesia. Hal ini dianggapnya membuat kawasan timur menjadi selalu terbelakang dalam hal pembangunan.

“Pemerintah duluan harus membangun daerahnya, diharapkan setelah pemerintah membangun maka pengusaha akan masuk ke sini. Padahal sebenarnya kalau kita tahu daerah-daerah timur ini memiliki potensi alam yang sangat besar. Namun karena tidak terjamah menjadi sangat sulit tentunya," kata Ridwan.

Dengan demikian, lanjut Ridwan, dorongan utama pusat yang harus dilakukan adalah membangun infrastruktur.


Baca juga: Kementerian PUPR usulkan 9 jalan tol masuk Proyek Strategis Nasional

Baca juga: Pemerintah jajaki kemungkinan bangun jalan tol di Labuan Bajo

Baca juga: Pembangunan jalan di daerah perbatasan Kaltara terus dilakukan