Yogyakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diharapkan bisa diselesaikan pada 2010, karena sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2010, kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Draf RUUK DIY sudah masuk dalam ranah legislasi dan sudah semestinya bisa secepatnya diselesaikan. Masalah estimasi waktu untuk itu cukup atau tidak, saya tidak tahu, tetapi semestinya bisa selesai tahun ini," katanya di Yogyakarta, Jumat.

Pada dasarnya, menurut dia, semua materi RUUK DIY telah tersedia. Permasalahan yang ada saat ini adalah justru pada keputusan mengenai pemilihan atau penetapan kepala daerah DIY.

"Masalahnya sekarang menyangkut keputusan pemilihan atau penetapan kepala daerah. Namun demikian, sebenarnya semua itu sudah ada dalam draf RUUK, dan tinggal memutuskan," katanya.

Menurut dia, jika memutuskan pemilihan, berarti materi ayat per ayat bunyinya A. Sedangkan jika penetapan, materi ayat per ayat bunyinya B.

"Jika tidak keliru, sekarang RUUK DIY menjadi hak inisiatif DPR RI, dan itu berarti yang menyelesaikannya dewan. Namun, saya tidak mengetahui pasti perkembangannya saat ini," katanya.

Ia mengatakan, jika hak inisiatif DPR tidak digunakan, maka otomatis akan menunggu dari pemerintah pusat. Padahal, jabatan gubernur DIY diperpanjang tiga tahun hingga 2011.

"Jika demikian, saya tidak mengetahui pasti estimasi waktu untuk menyelesaikan RUUK DIY. Apakah jabatan saya mau diperpanjang lagi atau tidak, saya juga tidak mengetahuinya," katanya.

Menurut dia, perpanjangan jabatan gubernur DIY merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jadi, mau diperpanjang lagi atau tidak, itu terserah pemerintah pusat.

"Apakah nanti saya mau diperpanjang lagi, saya belum tentu. Sebenarnya masalahnya bukan mau atau tidak, tetapi bagaimana penyelesaian RUUK DIY, dan itu yang seharusnya menjadi perhatian," katanya.
(U.B015/M008/P003)