Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menandaskan bahwa lembaganya tengah mengkaji indikasi praktik suap oleh majelis hakim saat memvonis bebas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan dalam kasus penggelapan uang pajak.

"Kalau dilihat, putusannya sudah benar, tapi kita teliti apakah ada "permainan" (praktik suap) dalam penanganan perkara itu," kata Harifin di Jakarta, Jumat.

Gayus HP Tambunan divonis bebas majelis hakim PN Tangerang, Banten, karena tuduhan penggelapan pajak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.

JPU menuntut Gayus satu tahun penjara dan satu tahun percobaan karena menggelapkan uang pajak dari PT Megah Jaya Citra Garmindo sebesar Rp370 juta yang disalurkan ke rekening terdakwa dalam dua tahap, yakni Rp270 juta dan Rp100 juta.

Sementara uang Rp24,6 miliar di rekening Panin Bank milik Gayus seperti disidik Polri tidak diajukan ke pengadilan karena tidak ada unsur pencucian uang, penggelapan dan tindak pidana korupsi.

Harifin menyatakan MA sendiri sudah memanggil hakim dalam perkara itu untuk mengklarifikasi pemberitaan adanya pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut dan telah menerima putusannya.

"Kita mengkaji apakah ada pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara itu," terangnya.

MA juga sudah menanyai majelis hakim mengenai putusan yang terburu-buru itu dan dijawab majelis hakim karena hendak umrah.

Gayus dituduh menggelapkan uang pembayaran pajak PT Megah Jaya Citra Garmindo yang disetorkan dalam dua tahap.

"Tapi uang itu tidak disetorkan ke negara, karena saya (terdakwa) tidak membantu dan dia (PT Megah) tidak datang ke sini (ke kantor pajak)," katanya mengutip dari isi putusan. Kemudian, uang milik perusahaan itu mengendap dalam rekening terdakwa.

"Putusannya sudah benar," kata Harifin. (*)

R021/AR09