Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang menegaskan bahwa penyidik Polri belum menentukan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Untuk pencemaran nama baik masih penyidikan dan belum ada penentuan status," kata Aritonang di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, penyidik juga belum melayangkan pemanggilan Susno atau pihak lain terkait dengan masalah itu.
Polri, katanya, sedang fokus pada penelusuran kejanggalan penyidikan rekening mencurigakan Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.
Beberapa hari ini, hampir semua media massa telah menyebut Susno sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Brigjen Pol Raja Erizman yang kini Direktur II Bareskrim dan Brigjen Pol Edmond Ilyas yang kini menjabat Kapolda Lampung.
Pada Rabu (24/4) lalu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi juga tidak menyebutkan Susno sebagai tersangka.
Ito hanya menyebutkan bahwa akan ada pemanggilan kepada Susno.
"Kami telah menetapkan Pak Susno akan dipanggil dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk dapat menjelaskan apa-apa yang pernah disampaikan ke media massa," kata Ito.
Saat wartawan meminta penegasan apakah Susno telah menjadi tersangka atau belum, Ito hanya menjawab, "Ya tentunya".
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan pencemaran nama baik oleh Edmond, Raja dan perwira Bareskrim, penyidik Polri langsung memeriksa para saksi.
Ito berharap Susno akan mendatangi panggilan penyidik untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan pernyataannya itu.
Penyidik juga telah memeriksa para saksi pelapor yakni Edmond, Raja dan dua penyidik Bareskrim.
Para pelapor dituduh Susno terlibat makelar kasus dan menerima aliran dana saat menyidik suatu kasus.
Ito mengatakan, untuk mengusut pencemaran nama baik, penyidik Polri telah meminta saksi ahli dari tiga ahli hukum pidana independen.
(T.S027/P004/S026)
Polri Belum Tetapkan Susno Tersangka
26 Maret 2010 10:59 WIB
Irjen Pol Edward Aritonang (ANTARA/HO)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: