Kemendes PDTT transformasi UPK eks PNPM jadi Lembaga Keuangan Desa
21 Oktober 2020 14:41 WIB
Perajin melukis dengan media tas di industri rumahan desa Gelam, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mentransformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD).
"Jadi saya bersama dengan Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Gubernur Jawa Timur akan melakukan pencanangan pendirian Lembaga Keuangan Desa," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskadar dalam konferensi pers virtual dari Jawa Timur, Rabu.
Ia mengatakan UPK eks PNPM di Indonesia saat ini telah ada sekitar 5.300. Sampai saat ini, unit tersebut belum memiliki payung hukum yang kuat dan jelas, sementara total dana yang masih bergulir di dalam UPK yang belum memiliki payung hukum tersebut ada Rp12,7 triliun, dengan nilai aset sebesar Rp594 miliar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, pengawasan di UPK tersebut juga belum dilakukan secara profesional karena badan hukumnya belum begitu jelas.
Untuk itu, kata Mendes, dengan adanya pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang di dalam pasal 177 UU tersebut menetapkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum. Setelah menindaklanjuti diskusi bersama OJK. Kemendes berupaya mentransformasi UPK eks PNPM tersebut menjadi LKD guna menyelamatkan dana bergulir Rp12,7 triliun agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga masyarakat desa yang miskin.
LKD tersebut, kata dia, nantinya akan langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah BUMDesma (BUMDes yang dibentuk bersama desa lain) di kecamatan setempat.
"Ini juga aspirasi dari para pengelola UPK eks PNPM karena mereka juga enggak mau hidup dalam situasi yang tidak jelas. Maka sudah lama mereka meminta agar segera ada penanganan," kata Mendes yang akrab disapa Gus Menteri itu.
Di Jawa Timur, Gus Menteri akan mencanangkan pendirian 147 UPK eks PNPM yang telah ada menjadi lembaga keuangan desa.
"Saya sampai hari ini masih menggunakan istilah lembaga keuangan desa, karena kita akan merujuk pada UUD Nomor 1 Tahun 2013 di mana nanti secara kelembagaan, pendampingan dan pengawasan, pembinaan dan seterusnya itu menjadi tanggung jawabnya OJK," katanya.
Mendes berharap proses transformasi 5.300 UPK eks PNPNM di seluruh Indonesia itu dapat diselesaikan pada 2021-2022, sehingga pengawasan keuangan desa dapat terjamin melalui pendampingan dan pengawasan OJK.
"Jadi saya bersama dengan Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Gubernur Jawa Timur akan melakukan pencanangan pendirian Lembaga Keuangan Desa," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskadar dalam konferensi pers virtual dari Jawa Timur, Rabu.
Ia mengatakan UPK eks PNPM di Indonesia saat ini telah ada sekitar 5.300. Sampai saat ini, unit tersebut belum memiliki payung hukum yang kuat dan jelas, sementara total dana yang masih bergulir di dalam UPK yang belum memiliki payung hukum tersebut ada Rp12,7 triliun, dengan nilai aset sebesar Rp594 miliar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, pengawasan di UPK tersebut juga belum dilakukan secara profesional karena badan hukumnya belum begitu jelas.
Untuk itu, kata Mendes, dengan adanya pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang di dalam pasal 177 UU tersebut menetapkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum. Setelah menindaklanjuti diskusi bersama OJK. Kemendes berupaya mentransformasi UPK eks PNPM tersebut menjadi LKD guna menyelamatkan dana bergulir Rp12,7 triliun agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga masyarakat desa yang miskin.
LKD tersebut, kata dia, nantinya akan langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah BUMDesma (BUMDes yang dibentuk bersama desa lain) di kecamatan setempat.
"Ini juga aspirasi dari para pengelola UPK eks PNPM karena mereka juga enggak mau hidup dalam situasi yang tidak jelas. Maka sudah lama mereka meminta agar segera ada penanganan," kata Mendes yang akrab disapa Gus Menteri itu.
Di Jawa Timur, Gus Menteri akan mencanangkan pendirian 147 UPK eks PNPM yang telah ada menjadi lembaga keuangan desa.
"Saya sampai hari ini masih menggunakan istilah lembaga keuangan desa, karena kita akan merujuk pada UUD Nomor 1 Tahun 2013 di mana nanti secara kelembagaan, pendampingan dan pengawasan, pembinaan dan seterusnya itu menjadi tanggung jawabnya OJK," katanya.
Mendes berharap proses transformasi 5.300 UPK eks PNPNM di seluruh Indonesia itu dapat diselesaikan pada 2021-2022, sehingga pengawasan keuangan desa dapat terjamin melalui pendampingan dan pengawasan OJK.
Pewarta: Katriana
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: