Karimun, Kepri (ANTARA News) - As, pemilik lokasi pemotongan bangkai ayam di Jalan Nusantara, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diancam tiga tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Karantina Hewan.

``Pelakunya bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta,`` kata Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Yoeyoen Marrhayoeni, di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Menurut Yoeyoen, sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang mengatur tentang kewajiban memeriksakan hewan yang memasuki suatu wilayah di Indonesia kepada petugas karantina.

``Setiap hewan yang memasuki suatu wilayah karantina wajib diperiksa petugas atau memiliki sertifikat kesehatan agar aman dari hama atau penyakit,`` katanya.

Yoeyoen mengatakan, pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari Polsek Tanjung Balai Karimun terkait penyelidikan terhadaop As, pascapenggerebekan tempat pemotongan bangkai ayam milik pengusaha restoran di Tanjung Balai Karimun itu.

``Karena sudah ditangani polisi, kami hanya mendorong proses penyelidikannya,`` ucapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga berkewenangan untuk menyidik setiap pelanggaran karantina.

``Polisi juga nantinya akan melibatkan kami sebagai saksi ahli yang menerangkan terjadinya pelanggaran,`` jelasnya.


Usut tuntas

Secara terpisah, Ketua LSM Kiprah John Saputra meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pemotongan bangkai ayam tersebut karena dinilai meresahkan masyarakat.

``Kami menduga, selain dijual, daging bangkai ayam itu juga untuk digunakan untuk menu makanan di restoran milik As,`` kata John.

Menurut dia, selain membahayakan konsumen, daging ayam tersebut jelas tidak bisa dikonsumsi umat Islam karena tidak menyandang sertifikat halal.

``Konsumen sangat dirugikan dengan perbuatan As itu,`` ucapnya.

Ia mengatakan, perbuatan As disinyalir telah berlangsung lama.

``Kami berharap pemiliknya diproses sesuai hukum,`` imbuhnya.

Polsek Tanjung Balai Karimun menggerebek lokasi pemotongan bangkai ayam milik As tersebut pada Selasa (9/3) lalu yang berhasil menyita 76 bangkai ayam yang telah dipotong dan siap untuk dijual serta mengamankan Hf, pemotong bangkai ayam tersebut.

Saat diperiksa polisi, Hf mengaku pemotongan ayam yang yang sudah mati berdasarkan perintah As.

Kapolsek Tanjung Balai Karimun, AKP Rimsyahtomo mengatakan belum dapat memeriksa As karena masih diproses di Polres Karimun dalam kasus lain.

``Dia masih diproses terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, setelah selesai baru kita periksa,`` katanya. (HAM/K004)