Pangkalpinang (ANTARA News) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengingatkan pihak sekolah negeri tingkat SD dan SMP tidak melakukan pungutan kepada siswa karena biaya pendidikan sudah ditanggung oleh pemerintah.

"Dilarang melakukan pungutan bagi siswa SD dan SMP karena sudah ditanggung pemerintah, kecuali sekolah RSBI/SBI," kata Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdik Pangkalpinang, Tarmizi di Pangkalpinang, Kamis.

Hal itu dikemukakannya sehubungan adanya keluhan sebagian orang tua siswa bahwa adanya dugaan pungutan ini dan itu di SD dan SMP negeri.

Ia mengatakan, khusus untuk biaya kebutuhan pribadi (personal) seperti membeli baju seragam, tas dan sepatu menjadi tanggungan orang tua peserta didik.

"Kami baru mendengar keluhan, sementara laporan secara langsung belum kami terima namun tetap diawasi dan mengingatkan pihak sekolah tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan biaya pendidikan sesuai dengan PP 19 tahun 2005 yaitu terdiri dari biaya investasi, operasi dan biaya personal.

Biaya investasi adalah menjadi tanggungjawab pemerintah sedangkan biaya operasional dibantu melalui dana BOS dan jika BOS dari Diknas belum mencukupi maka dibantu oleh pemerintah daerah melalui APBD.

"Sedangkan biaya personal adalah biaya untuk kebutuhan pribadi peserta didik untuk bisa sekolah seperti membeli sepatu, baju, tas dan perlengkapan pribadi lainnya untuk bersekolah," ujarnya.

Ia meminta pihak orang tua tidak mengartikan bebas biaya adalah siswa bebas dari semuanya karena ada sebagian biaya ditanggung oleh personal siswa.

"Sumbangan suka rela dibenarkan sesuai dengan PP 48 tahun 2008 dimana masyarakat dapat memberikan sumbangan pendidikan secara suka rela dan sama sekali tidak mengikat," ujarnya.

Ia mengatakan, pendidikan gratis bukan berarti masyarakat tidak berpartisipasi dalam memajukan pendidikan tetapi tidak dalam bentuk pungutan melainkan sumbangan.

"Pungutan jelas berbeda dengan sumbangan karena pungutan ditetapkan jumlahnya dan waktu membayarnya, sedangkan sumbangan tidak ditetapkan jumlah dan waktu membayarnya sehingga disebut sumbangan suka rela yang tidak mengikat," ujarnya. (HDI/K004)