Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja mengantisipasi bonus demografi penduduk Indonesia pada 2030 mendatang.

"Bonus demografi di depan mata, pada 2030 sebanyak 60 persen penduduk Indonesia adalah usia produktif, bayangkan kalau negara tidak hadir memberikan ruang bagi mereka dalam konteks regulasi," ujar Bahlil dalam bincang-bincang bertajuk "Setahun Jokowi-Ma'ruf" di salah satu TV swasta, yang dikutip di Jakarta, Selasa malam.

Baca juga: Menkominfo: UU Cipta Kerja media utama digitalisasi nasional

Melalui UU Cipta Kerja, lanjut dia, akan tercipta investasi yang inklusif yang akhirnya membuka ruang penciptaan lapangan kerja.

"Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa investasi ini hanya pro kepada pengusaha-pengusaha besar, mohon maaf boleh kita bikin ruang khusus," ucapnya.

Bahlil mengemukakan saat ini terdapat 7 juta orang yang mencari lapangan pekerjaan, sebanyak 2,9 tahun angkatan kerja lahir, lalu ada 3,5 juta terkena PHK karena COVID-19.

"Kalau kita total jumlah itu ditambah dari asosiasi, negara punya anak-anak bangsa yang mencari lapangan pekerjaan kurang lebih sekitar 15 juta. Pertanyaannya adalah, apakah bisa cukup diterima jadi PNS, TNI, Polri, atau BUMN. Saya pikir tidak cukup. Maka sektor swasta, pintu masuknya adalah bagaimana ada investasi," paparnya.

Melalui UU Cipta Kerja, lanjut dia, juga akan memberikan kepastian kepada pengusaha untuk proses percepatan izin agar investasi terealisasi.

Terkait dengan investasi, Bahlil menyampaikan, realisasi investasi pada 2019 mencapai Rp809 triliun, atau 102,2 persen dari target realisasi investasi 2019, dengan komposisi Jawa sekitar 53 persen dan luar Jawa 47 persen.

Ia menambahkan realisasi investasi dari Januari sampai Agustus tahun ini tercatat Rp402,67 triliun atau 49,3 persen dari target yang sebesar Rp817 triliun tahun ini.

"Awalnya, kita punya target Rp886 triliun, karena COVID-19 kita revisi menjadi Rp817 triliun," ucapnya.

Baca juga: Menaker siapkan empat rancangan PP turunan UU Cipta Kerja
Baca juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, pemerintah beri insentif hingga kemudahan UMKM