Surabaya (ANTARA News) - Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Da`i Bachtiar mengatakan, hingga kini masih ada 354 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia, 47 orang di antaranya telah divonis pengadilan setempat, akibat melakukan berbagai tindak kejahatan.
"Bulan ini sultan di Malaysia telah memberikan ampunan kepada 11 orang TKI yang sebelumnya divonis hukuman mati. Mudah-mudahan yang mendapatkan ampunan itu nanti terus bertambah," katanya di Surabaya, Kamis.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia akan terus mengikuti perkembangan proses hukum yang menimpa TKI dan WNI dengan memberikan bantuan konsultasi serta pendampingan hukum dengan menunjuk dan menyediakan pengacara.
"Di Malaysia setiap perkara hukum yang ditangani kepolisian dan peguam (kejaksaan) akan lebih cepat prosesnya karena dibatasi waktu. Akan tetapi, kalau sudah masuk di mahkamah (pengadilan) waktunya, makin tidak jelas. Ini yang menjadikan TKI memilih tinggal di penampungan KBRI," katanya.
Menurut dia, Peguam Negara Malaysia atau kejaksaan agung meminta perwakilan atau staf KBRI di Malaysia terus memantau setiap perkembangan kasus hukum yang menimpa TNI dan WNI di Malaysia.
"Kalau proses dipantau terus, penanganannya akan cepat selesai. Kemarin kami menangani kasus kekerasan yang dilakukan terhadap Nurbaidah, TKI asal Sumatra Barat, dan kini prosesnya sudah hampir rampung," katanya dalam road show ke sejumlah daerah, termasuk ke Surabaya itu.
Ia menjelaskan, Nurbaidah meninggal dunia akibat pembunuhan yang dilakukan secara bersamaan oleh majikan dan anaknya.
Hal itu berbeda dengan kasus meninggalnya Muntik, TKI asal Jember, Jawa Timur. "Tetapi kami tetap akan mengupayakan agar proses hukum Muntik cepat selesai," katanya.
Kasus TKI di Malaysia yang proses hukumnya berlarut-larut, di antaranya Sri Lestari (Blitar, Jatim), Siti Hajar (Garut, Jabar), Nirmala Bonat (NTT), dan Mariana Bulu (NTT).
Dalam kesempatan itu, dia juga menyebutkan, ada sekitar 150 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditelantarkan majikannya di Malaysia hingga kini masih tinggal di penampungan KBRI.
Menurut dia, mereka tidak mau pulang ke Indonesia sebelum gajinya dibayar oleh majikannya di Negeri Jiran itu. "Itu semua sedang kami urus agar gaji mereka segera dibayarkan," kata mantan Kapolri itu.
Ia menyebutkan, pada 2007 KBRI menangani 973 kasus TKI yang gajinya belum dibayar majikan dengan nilai Rp3.043.485.120,00. Kemudian pada 2008 sebanyak 854 kasus dengan tunggakan majikan senilai Rp3.500.672.651,00. Lalu pada 2009 terdapat 911 kasus dengan nilai tunggakan Rp4.255.164.082,00.
Selain gaji belum dibayar, ada juga TKI yang masih tinggal di penampungan karena berbagai persoalan, seperti menjadi korban tindak kekerasan, menolak dipekerjakan di tempat maksiat, dan kondisi kerja tidak manusiawi.
(M038/B010)
354 TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
25 Maret 2010 18:42 WIB
Dubes RI untuk Malaysia, Da i Bachtiar. (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010
Tags: