Batam (ANTARA) - Penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI menyerahkan tersangka dua kasus perambah kawasan hutan di Kota Batam beserta barang bukti, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam.
"Kementerian LHK tidak berhenti menindak pelaku perambahan hutan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani melalui sambungan telepon di Batam, Selasa.
Baca juga: Perambah hutan lindung Batam dihukum 5,5 tahun
Dua kasus perambahan hutan itu terjadi di Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai yang diduga dilakukan PT PT KAS dan Hutan Lindung Duriangkang, yang diduga dilakukan oleh PT AMJB. Keduanya berlokasi di Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Barang bukti atas kasus itu masing-masing adalah lahan terbuka seluas 6,188 Ha dan 7,094 Ha untuk kavling perumahan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari surat Jampidum Kejagung RI kepada Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK terkait penyidikan berkas perkara kasus perambahan Kawasan hutan dan perusakan lingkungan yang diduga dua perusahaan itu telah dinyatakan lengkap (P.21).
Baca juga: Kasus perusakan hutan lindung Batam segera disidangkan
Dalam keterangan tertulis, Rasio menyatakan PT KAS dan PT AMJB harus dihukum dan didenda seberat-beratnya.
PT KAS dan PT AMJB, kata dia, harus bertanggungjawab karena merugikan masyarakat dan negara, dan menyebabkan lingkungan rusak parah.
PT KAS dan PT AMJB diduga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh milyar).
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan, kasus perambahan kawasan hutan lindung dan perusakan lingkungan bermula dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Hutan Lindung Duriangkang di Kota Batam secara ilegal.
"Di lokasi tersebut dikavling-kavling untuk kegiatan perumahan," kata dia.
Baca juga: Warga diminta tidak rambah hutan untuk cegah konflik dengan satwa
Baca juga: Pakar: Aktivitas manusia berperan dalam peningkatan zoonosis
KLHK serahkan tersangka perambah hutan Batam
20 Oktober 2020 20:12 WIB
Ilustrasi. Alat berat yang digunakan untuk merambah hutan. (Dok KLHK)
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: