Jakarta (ANTARA) - Tiga pemuda yang diamankan polisi lantaran memprovokasi dan menjadi penggerak pelajar untuk membuat kerusuhan pada unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja, terancam pidana penjara 10 tahun.
"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.
Tiga pemuda yang juga berstatus pelajar tersebut diketahui berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17). Ketiganya telah menyandang status tersangka dan saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Argo menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada tiga pemuda tersebut, yakni Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, Pasal 14 UU Nomor 1 Fahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Petani Cilacap ikut berdemo di Jakarta
Baca juga: Kapolda: Demonstran remaja berkurang
Argo menjelaskan karena ketiga tersangka merupakan anak di bawah umur pihak kepolisian akan memberikan penanganan khusus terhadap ketiganya.
"Anak berhadapan dengan hukum tentu perlakuan berbeda dengan dewasa, baik dalam pemeriksaan, teknis penyidikan," katanya.
Agar anak-anak ini menyampaikan secara jujur, ruangannya tidak sama dengan ruangan pemeriksaan orang dewasa. "Ada fasilitas yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.
Tersangka MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa. Grup Facebook "STM se-Jabodetabek" tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota.
Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan.
Ketiganya juga diketahui mengajak para pelajar untuk terlibat dalam demo yang berakhir ricuh pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10).
Grup Facebbok tersebut juga kembali mengajak membuat kerusuhan kepada para pengikutnya di media sosial dalam aksi demo pada Selasa (20/10).
Tiga penggerak pelajar terlibat ricuh terancam 10 tahun penjara
20 Oktober 2020 19:41 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: