Jakarta (ANTARA News) - Ari Muladi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap pengacara Sugeng Teguh Santoso oleh Anggodo Widjojo di Polda Metro Jaya.
"Kedatangan Ari Muladi terkait tuduhan terhadap salah seorang pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, yang pernah meminta dana Rp3 miliar," kata pengacara Ari Muladi, C Suhadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Suhadi mengatakan, Ari Muladi menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Sugeng Teguh Santoso.
Suhadi menuturkan, tuduhan Anggodo Widjojo kepada Sugeng yang meminta uang sekitar Rp3 miliar agar Ari Muladi kembali pada pengakuan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pertama sama sekali tidak benar.
Sebelumnya, Sugeng sempat membenarkan dirinya bersama paman Ari Muladi bertemu Anggodo dan seorang anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Hotel Formula One, Cikini, Jakarta Pusat.
Namun pertemuan itu berdasarkan permintaan dari Anggodo kepada paman Ari Muladi untuk mempengaruhi Ari Muladi agar kembali pada keterangan pertama di kepolisian atau BAP pada Juli 2009.
Sugeng menjelaskan, keterangan awal itu berisi Ari Muladi memberikan uang kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pihak Ari Muladi tidak memenuhinya.
Sugeng menambahkan, pihak Anggodo juga pernah meminta kliennya kembali pada pengakuan BAP pertama saat Ari Muladi menjalani penahanan terkait tuduhan penggelapan dan penipuan di Mabes Polri.
Sementara itu, tersangka upaya penyuapan pimpinan KPK, Anggodo Widjojo sempat menyatakan pengacara Ari Muladi pernah meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada dirinya, guna kembali pada keterangan pertama terkait BAP di kepolisian.
(T014/B010)
Ari Muladi Jadi Saksi Pencemaran Nama Baik
25 Maret 2010 12:55 WIB
Ari Muladi (ANTARA/Ismar Patrizki)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010
Tags: